Ali Nurdin: Saksi Pemohon Gagal Buktikan Materi Gugatan

MAMUJU--Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ali Nurdin menyebut, saksi yang diajukan pihai Pemohon pada gugatan Perselisihan Hasil Pemilukada Sulawesi Barat tak mampu membuktikan materi gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Itu ia katakan saat menanggapi jalannya lanjutan sidang pembuktian gugatan Perselisihan Hasil Pemilukada Sulawesi Barat di MK, Jumat (07/04) kemarin.
"Saksi yang diajukan Pemohon gagal membuktikan dalim-dalil yang diajukan Pemohon dalam Permohonan atau gugatannya. Itu terkait masalah NIK Ganda, Suket, dan C6-KWK," kata Ali Nurdin kepada WACANA.info.
Ia menjelaskan, saksi Pemohon hanya mempersoalkan DPS. Sementara masalah tersebut tidak terangkum dalam materi gugatan atau permohonan pihak Pemohon.
"Begitu juga saksi Pemohon, Irfan dari Majene. Ia yang mempersoalkan pembukaan kotak suara, nyatanya itu tidak ada dalam gugatan Pemohon," sebutnya.
Begitu pun dengan saksi Pemohon yang mengungkap ditemukannya oknum yang memilih lebih dari sekali. Kata Ali Nurdin, itu pun tak ada dalam gugatan Pemohon.
"Sedangkan saksi Pemohon yang ahli IT, justru membuktikan bahwa masalah NIK ganda juga ada di seluruh kabupaten, dimana Pemohon menang di 4 kabupaten di Sulbar. Jadi, tidak ada kerugian Pemohon," cetusnya.
Sementara, saksi pihak Termohon masing-masing Ketua. Anggota KPU Mamuju Utara, Polman, Majene, Mamuju, Mamuju Tengah dan Mamasa, berhasil membantah dalil pemohon terkait masslah NIK ganda.
"NIK ganda itu sudah ditindaklanjuti oleh PPK dan PPS dengan melakukan pencermatan dan faktualisasi. Sehingga yang NIK ganda diberi tanda dan tidak diberikan C6-KWK," sebut Ali Nurdin.
Sementara untuk masalah Suket dan C6, menurut Ali Nurdin semuanya telah sesuai sesuai aturan dan diterima oleh Majelis Hakim MK. (Naf/A)