Ketika Pendidikan Bermutu jadi Amanah Peradaban, Seruan Zaman
Oleh: Prof. Dr. H. Anwar Sadat, M.Ag (Guru Besar Ilmu Sosiologi Hukum Islam STAIN Majene)
Hari Pendidikan Nasional yang diperingati setiap tanggal 2 Mei bukan sekadar seremoni tahunan. Ia adalah panggilan moral untuk menata ulang arah pendidikan Indonesia agar sungguh-sungguh menjadi alat pemuliaan manusia.
Dalam pedoman resmi pemerintah, tema Hardiknas 2026 ditegaskan sebagai 'Menguatkan Partisipasi Semesta Mewujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua', sebuah rumusan yang menegaskan bahwa pendidikan bermutu tidak boleh menjadi hak segelintir orang, tetapi mesti menjelma menjadi ruang keadilan sosial bagi seluruh warga bangsa.
Dari kaca mata sosiologi hukum Islam, tema itu memiliki gema yang sangat kuat. Pendidikan bukan hanya urusan transfer pengetahuan, melainkan bagian dari rekayasa sosial, pembentukan adab, distribusi kesempatan, dan peneguhan keadilan dalam kehidupan bersama.
Karena itu, Hardiknas 2026 layak dibaca sebagai momentum untuk menilai apakah sistem pendidikan nasional benar-benar telah menghadirkan maslahat, menutup jurang ketimpangan, dan memuliakan manusia sebagai subjek hukum sekaligus hamba Tuhan.
Dalam perspektif sosiologi hukum Islam, hukum tidak lahir di ruang hampa; ia tumbuh, bekerja, dan diuji di tengah realitas sosial. Pendidikan pun demikian, kualitasnya tidak hanya ditentukan oleh regulasi, melainkan oleh struktur sosial yang membentuk akses, partisipasi, dan hasil belajar.
Karena itu, ketika negara menegaskan pentingnya pendidikan yang bermutu, inklusif, dan relevan dengan perkembangan zaman, sesungguhnya negara sedang meneguhkan pendidikan sebagai amanah sosial yang harus dirawat bersama oleh pemerintah, keluarga, sekolah, komunitas, dan seluruh pemangku kepentingan.
Di titik inilah keunggulan tema Hardiknas 2026 tampak menonjol. Frasa 'partisipasi semesta' memberi pesan tegas bahwa pendidikan berkualitas tidak mungkin lahir dari kerja birokrasi semata. Ia memerlukan solidaritas sosial, ekosistem yang sehat, budaya belajar yang hidup, dan keberpihakan kebijakan pada kelompok yang selama ini rawan terpinggirkan.
Dalam bahasa sosiologi hukum Islam, pendidikan bermutu adalah bagian dari ikhtiar kolektif untuk menghadirkan kemaslahatan umum, bukan sekadar memenuhi target administratif.
Sosiologi hukum Islam mengajarkan bahwa suatu sistem dinilai bukan hanya dari kelengkapan normanya, tetapi dari dampaknya bagi keadilan sosial. Maka pertanyaan paling mendasar pada Hardiknas 2026 adalah; sudahkah pendidikan Indonesia benar-benar menjadi jalan mobilitas sosial yang adil ?.
Pertanyaan ini penting karena mutu tanpa pemerataan hanya akan melahirkan kemajuan yang elitis, sedangkan akses tanpa kualitas hanya akan menghasilkan ilusi pemerataan. Pedoman Hardiknas 2026 menekankan pendidikan bermutu untuk semua, serta mengaitkannya dengan pembangunan sumber daya manusia yang unggul, berkarakter, dan berdaya saing.
Penekanan ini sejalan dengan pembacaan sosiologis terhadap pendidikan Islam yang melihat pendidikan sebagai instrumen transformasi sosial, penguatan nilai kebersamaan, dan respons terhadap latar belakang sosial, ekonomi, serta budaya peserta didik. Dengan demikian, cita-cita pendidikan nasional tidak cukup berhenti pada angka partisipasi sekolah, tetapi harus menyentuh soal kualitas guru, sarana yang layak, ekosistem belajar yang aman, dan kesempatan yang setara bagi anak-anak dari pinggiran sosial maupun geografis.
Upacara Hardiknas di Lapangan Kantor Gubernur Sulbar. (Foto/Dinas KominfoSS)
Dari sudut hukum Islam, pendidikan mengandung dimensi maqashid yang sangat mendasar. Ia berkaitan dengan penjagaan akal, pembentukan moral, penguatan martabat manusia, dan pemeliharaan tatanan sosial yang berkeadaban. Karena itu, membangun pendidikan yang adil dan bermutu sesungguhnya bukan hanya proyek kebijakan publik, melainkan juga agenda etik dan peradaban.
Ketika pemerintah menempatkan revitalisasi satuan pendidikan, digitalisasi pembelajaran, dan kesejahteraan guru sebagai arah transformasi pendidikan dalam filosofi logo Hardiknas 2026, hal itu dapat dibaca sebagai langkah struktural untuk memperkuat fondasi keadilan pendidikan.
Namun dari perspektif sosiologi hukum Islam, keberhasilan langkah tersebut ditentukan bukan hanya oleh desain program, melainkan oleh kemampuan program itu menjawab kebutuhan riil masyarakat, memperkecil kesenjangan, serta membentuk relasi pendidikan yang lebih manusiawi dan bermartabat.
Salah satu kekuatan besar tema Hardiknas tahun ini ialah penekanannya pada partisipasi seluruh unsur bangsa. Dalam masyarakat yang majemuk, pendidikan tidak dapat bertahan hanya dengan kurikulum yang baik; ia juga memerlukan keteladanan sosial, adab publik, dan budaya hukum yang menempatkan ilmu sebagai jalan pembebasan, bukan komoditas prestise.
Di sinilah keluarga, tokoh agama, kampus, media, dan dunia usaha ditantang untuk hadir bukan sebagai penonton, tetapi sebagai penjaga ekosistem pendidikan. Pendekatan sosiologi pendidikan Islam menunjukkan bahwa pendidikan yang responsif terhadap dinamika sosial akan lebih mampu menanamkan nilai gotong royong, keadilan sosial, kebersamaan, serta kemampuan adaptif terhadap perubahan zaman.
Maka Hardiknas 2026 semestinya tidak berhenti pada upacara, pidato, dan simbolisme, tetapi bergerak menjadi etos bersama; menghormati guru, memperluas literasi, melindungi peserta didik, dan memastikan setiap kebijakan pendidikan berpihak pada kualitas yang berkeadilan.
Seruan Zaman
Bagi kita, seyogyanya Hardiknas 2026 menghadirkan cermin yang jujur. Pendidikan bermutu bukan semata perkara memilih sekolah terbaik bagi anak sendiri, melainkan juga keberanian moral untuk ikut membangun ekosistem pendidikan yang adil bagi anak-anak bangsa secara keseluruhan. Keunggulan privat tanpa tanggung jawab sosial hanya akan memperlebar jurang, sedangkan kepedulian sosial yang ditopang visi pendidikan akan melahirkan peradaban yang kokoh.
Dari perspektif sosiologi hukum Islam, ukuran kemajuan pendidikan bukan hanya pada lahirnya generasi yang cerdas, tetapi pada tumbuhnya manusia yang beradab, sadar tanggung jawab, peka terhadap keadilan, dan siap menegakkan kemaslahatan di tengah masyarakat.
Itulah sebabnya Hardiknas 2 Mei 2026 harus dibaca sebagai seruan zaman; pendidikan mesti menjadi jalan pemanusiaan, penguatan keadilan, dan penataan masa depan bangsa dengan akal yang tercerahkan serta nurani yang terjaga. (*)









