Simulasi Saksi Jadi Senjata KPU Hadapi Lanjutan Sidang MK

Wacana.info
Ilustrasi. (Foto/Net)

MAMUJU--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Barat dalam hal ini sebagai pihak Termohon telah siap menghadapi lanjutan sidang Perselisihan Hasil Pemilukada Sulawesi Barat di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pihak Pemohon dalam sidang tersebut ialah pasangan Suhardi Duka (SDK)-Kalma Katta, sementara duet Ali Baal Masdar (ABM)-Enny Anggraeni Anwar diketahui sebagai pihak Terkait.

Sebagai pihak Termohon, KPU mengaku telah mempersiapkan segala sesuatunya dalam menghadapi sidang MK yang rencananya bakal digelar Jumat besok, pukul 09.00 WIB.

"Kami sudah siap membuktikan bahwa dalil Pemohon tidak benar," kata kuasa hukum Termohon, Ali Nurdin, kemarin.

Dihubungi via pesan singkat Whatsapp, Ali Nurdin mengungkapkan, pihaknya bahkan telah melakukan simulasi sidang kepada sejumlah saksi yang telah disiapkan.

"Semua saksi sudah siap menyampaikan keterangannya. Bahkan tadi siang bersama dengan KPU RI sudah dilaksanakan simulasi saksi agar terbiasa dengan suasana persidangan di MK," sebut Ali Nurdin.

MK memang akan menjadwalkan lanjutan sidang Perselisihan Hasil Pemilukada Sulawesi Barat. Agenda sidangnya sendiri ialah mendengarkan keterangan saksi atau ahli Pemohon, Termohon, pihak Terkait, Bawaslu dan Panwaslu.

Gugatan Perselisihan Hasil Pemilukada Sulawesi Barat diketahui teregister di MK dengan Nomor 13/PHP.GUB-XV/2017. Sidangnya sendiri bakal digelar di Panel 1 ruang sidang MK Jakarta. (Naf/A)