Jelang Lanjutan Sidang MK, ABM-Enny Ngaku Tak Punya Persiapan Berlebih

Wacana.info
Abdul Rahim. (Foto/Net)

MAMUJU--"Pada prinsipnya, kami sebagai pihak Terkait, tidak punya persiapan berlebih. Kecuali memastikan bahwa seluruh data pendukung hasil rekapitulasi di seluruh tingkatan sudah posisi aman di tangan tim Hukum ABM-Enny,". Hal itu diungkapkan Sekretaris koalisi Ali Baal Masdar (ABM)-Enny Anggraeni, Rabu (05/04).

Ditanya soal persiapan jelang lanjutan sidang Perselisihan Hasil Pemilukada Sulawesi Barat di Mahkamah Konstitusi (MK), Rahim menjelaskan, sebagai pasangan pemenang Pemilukada berdasarkan penetapan Hasil Rekapitulasi KPU Sulawesi Barat, pihaknya sama sekali tak menyisakan sedikitpun keraguan seputar hasil sidang di MK nantinya.

"Kami tidak punya keraguan sedikitpun tentang kemungkinan adanya perubahan-perubahan berarti yang kemudian mengganggu posisi kemenangan Paslon Nomor 3 (ABM-Enny)," tutur Rahim saat dihubungi WACANA.info via pesan singkat.

Rahim menjelaskan, ABM senantiasa menghargai proses hukum yang tengah berjalan di MK. 

"Jadi jangan ada pihak tertentu yang seolah-olah meminta-minta pihak kami untuk bisa memaklumi langkah hukum yang ditempuh Paslon nomor 1. Kenapa? Karena pak ABM sangat mengerti dan taat hukum. Dan itu bisa dibuktikan pada proses Pilkada kemarin," terang Ketua Komisi IV DPRD Sulawesi Barat itu.

Menurutnya, dalam memutuskan perkara Perselisihan Hasil Pemilukada Sulawesi Barat, hakim MK diyakini bakal memutuskan perkara sesuai fakta dan keyakinan demi dan atas nama kebenaran dan keadilan.

"Pak ABM sangat berusaha menjaga nilai dan norma-norma hukum dan demokrasi dalam konteks Pemilihan Kepala Daerah. Buat kami, kita serahkan saja pada proses hukum di MK," sebut Rahim.

"Putusan hakim konstitusi nanti, Insya Allah akan menyempurnakan kemenangan ABM-Enny," simpul Abdul Rahim, politisi NasDem itu.

ABM-Enny memang diposisikan sebagai pihak Terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilukada Sulawesi Barat di MK. Pihak Pemohon dalam gugatan tersebut ialah pasangan Suhardi Duka (SDK)-Kalma Katta dan mendudukkan KPU Sulawesi Barat sebagai pihak Termohon. (Naf/A)