Hajrul Malik: Satu Tahapan Krusial Sudah Kita Lewati
MAMUJU--Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjadwalkan sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilukada Sulawesi Barat ke tahap selanjutnya. Gugatan yang dimohonkan pasangan Suhardi Duka (SDK)-Kalma Katta itu nyatanya telah melewati tahapan dismisal atau putusan sela.
Berlanjutnya proses persidangan gugatan yang oleh MK teregistrasi dengan Nomor 13/PHP.GUB-XV/2017 tersebut disyukuri oleh tim SDK-Kalma.
"Lanjutnya proses persidangan gugatan Perselisihan Hasil Pilkada Sulbar sangat berarti bagi kami. Itu artinya, kita telah melewati satu tahapan yang krusial," kata Sekretaris DPW PKS Sulawesi Barat, Hajrul Malik, Rabu (05/04).
Dikutip dari website resmi MK, sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi atau ahli Pemohon, Termohon, pihak Terkait, Bawaslu dan Panwaslu akan digelar Jumat (07/04) mendatang.
"Sejak awal, kami telah menyiapkan saksi, data, fakta serta bukti terkait untuk menguatkan gugatan kami. Berlanjutnya sidang di MK membuktikan bahwa tim hukum kami telah bekerja secara maksimal," sambung Hajrul.
Ia pun kian optimis, gugatan SDK-Kalma tersebut diyakini bakal dikabulkan oleh hakim MK.
"Bicara optimisme, tentu kami sangat optimis. Kerja tim hukum kami sudang maksimal. Saksi, data, fakta serta bukti telah kami siapkan. Semoga ini bisa dilihat secara objektif oleh hakim MK," tutup Hajrul Malik. (Naf/A)










