Lihat, Ini Surat Resmi MK untuk Meminta Keterangan Resmi Bawaslu

Wacana.info
Ilustrasi. (Foto/Net)

MAMUJU--Besok, (07/04), Mahkamah Konstitusi (MK) kembali akan menggelar lanjutan sidang Perselisihan Hasil Pemilukada Sulawesi Barat. Agenda sidang yang rencananya bakal dimulai pada pukul 09.00 WIB tersebut ialah mendengarkan keterangan saksi atau ahli Pemohon, Termohon, pihak Terkait, Bawaslu dan Panwaslu.

Khusus untuk agenda mendengar keterangan Bawaslu dan Panwaslu, MK bahkan telah melayangkan surat panggilan sidang ke Bawaslu RI. Surat tersebut diketahui bernomor 158.13/PAN.MK/4/2017 dan dikeluarkan pada tanggal 3 April 2017.

"Dimohon agar Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum hadir pada Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi untuk didengar keterangannya sebagai Pemberi Keterangan terkait," bunyi surat resmi tersebut.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Bawaslu Sulawesi Barat, Busran Riandi telah menyatakan kesiapannya untuk memberi keterangan di hadapan hakim MK.

"Pada dasarnya kami siap memberikan penjelasan tambahan atas keterangan tertulis yang kami sampaikan ke MK pada sidang sebelumnya," sebut Busran yang dihubungi Rabu kemarin.

"Saya sudah menginstruksikan Panwaskab untuk ke Jakarta dengan membawa bukti tambahan yang sekiranya dibutuhkan dalam proses sidang tersebut," sambungnya kepada WACANA.info.

Gugatan Perselisihan Hasil Pemilukada Sulawesi Barat diketahui teregister di MK dengan Nomor 13/PHP.GUB-XV/2017. Sidangnya sendiri bakal digelar di Panel 1 ruang sidang MK Jakarta.

"Berdasarkan Pasal 31 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota atau Pasal 32 Peraturan mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Dengan Satu Pasangan Calon, maka para pihak hadir dalam sidang Pleno untuk Pemeriksaan Persidangan," bunyi bagian penutup surat MK yang ditandatangani Panitera MK, Kasianur, Sidauruk itu. (Naf/A)