‘Saksi Kami Mampu Membuktikan Ada Masalah di Pemilukada’

Wacana.info
Suhardi Duka. (Foto/Manaf Harmay)

MAMUJU--Calon Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka (SDK) menyebut, saksi yang ia dudukkan di lanjutan sidang Perselisihan Hasil Pemilukada di Mahkamah Konstitusi (MK) mampu membuktikan sejumlah pelanggaran pada Pemilukada Februari lalu.

Itu dikatakan SDK saat dihubungi seusai sidang Perselisihan Hasil Pemilukada, Jumat (07/04) malam.

"Saksi kami mampu menjawab pertanyaan hakim sekaligus membuktikan bahwa terdapat sejumlah masalah di Pilkada yang lalu. Ada data ganda, Suket yang tidak jelas, serta oknum yang memilih lebih dari sekali di TPS yang berbeda," tutur SDK.

SDK-Kalma Katta adalah pihak Pemohon pada gugatan Perselisihan Hasil Pemilukada Sulawesi Barat di MK. Pada gugatan tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) didudukkan sebagai pihak Tergugat dan menempatkan pasangan Ali Baal Masdar (ABM)-Enny Anggraeni sebagai pihak Terkait.

"Kamis sebenarnya menyiapkan saksi sebanyak 30 orang. Tapi oleh hakim MK, hanya 7 saksi yang bisa dihadirkan di persidangan," ungkap SDK.

Ketua DPD Demokrat Sulawesi Barat itu menegaskan, dari fakta persidangan yang tersaji di sidang lanjutan MK tersebut menunjukkan bahwa KPU Sulawesi Barat memang tak berlaku independen dalam bekerja.

"Kita serahkan saja ke hakim (keputusan sidang). Hakim MK itu tidak punya pimpinan. Pimpinan hakim MK itu hanya Tuhan. Jadi, kita serahkan saja hasilnya ke MK dan tentu saja ke Tuhan," cetus SDK.

SDK juga menyebut, kemungkinan proses sidang Perselisihan Hasil Pemilukada Sulawesi Barat di MK bisa langsung disimpulkan oleh hakim.

"Mungkin hakim MK sudah bisa menyimpulkan hasil dari gugatan kami ini. Apa lagi yang mau ditunggu ?. Saksi tadi sudah memberi keterangannya. Kemungkinan besar sudah tidak ada lagi agenda sidang pemeriksaan saksi selanjutnya," tutup SDK. (Naf/A)