Lanjutan Sidang MK, Suket Pun Disoal

JAKARTA--Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pembuktian gugatan Perselisihan Hasil Pemilukada Sulawesi Barat, Jumat (07/04) kemarin. Ketua MK, Arief Hidayat memimpin langsung jalannya persidangan.
Pada prosesnya, saksi Termohon yang hadir dalam persidangan Zulfan mengungkapkan, Tim Saksi Pasangan Calon No. Urut 1, Suhardi Duka dan Kalma Katta tidak tanda tangan terhadap hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilukada Sulawesi Barat.
Alasannya, karena adanya kejanggalan penggunaan surat keterangan (Suket) di beberapa kecamatan di Kabupaten Polewali Mandar, seperti dikutip dari website resmi MK, Sabtu (08/04).
Sementara itu, saksi Termohon lainnya, Bambang Arianto, menjelaskan, pihaknya telah melakukan koreksi terkait DPT karena ada sejumlah kesalahan data. KPU Mamuju pun memerintahkan kepada PPK dan PPS untuk melakukan koreksi terhadap data DPT.
Lain lagi dengan keterangan Zulfakri sebagai saksi Pihak Terkait. Ia menegaskan, tidak ada masalah dengan DPT seperti yang ditudingkan pihak Pemohon. Pada dasarnya, penetapan DPT oleh KPU sudah dilakukan secara benar, cermat dan diperbaiki di setiap daerah yang menjadi tempat Pemilukada Sulawesi Barat.
Sebelumnya, Pemohon perkara Perselisihan Hasil Pemilukada Sulawesi Barat, Suhardi Duka dan Kalma Katta mengungkapkan, KPU Sulawesi Barat telah melakukan tindakan pembukaan kotak suara secara tidak sah di beberapa kabupaten.
Pemohon juga medalilkan dugaan kecurangan yang merugikan Pemohon secara terstruktur, sistematis dan masif. Misalnya, terdapat penggelembungan suara tidak sah yang merugikan perolehan suara Pemohon dengan modus NIK ganda dan surat keterangan pemilih tidak sah yang terjadi pada tiga kabupaten.
Selain itu, terdapat pengurangan suara Pemohon secara masif, dengan modus tidak memberikan formulir undangan kepada pemilih yang terjadi di Kabupaten Poliwali Mandar.
Sedangkan selisih suara sah antara Pemohon dengan peraih suara terbanyak yaitu Paslon No. Urut 3 Muh. Ali Baal Masdar dan Enny Anggraeny Anwar (Pihak Terkait) adalah kurang dari 2 Persen atau 12.630 suara.
Dengan demikian, dilihat dari jumlah penduduk di Sulbar, Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara ke MK. Menurut Pemohon, jumlah suara yang diraih pemohon seharusnya sejumlah 242.885, sedangkan Pihak Terkait adalah 241.517 suara. (*/Naf)