Ragam Masalah di Pemilukada Sulawesi Barat Terungkap di Sidang MK

Wacana.info
Saksi yang dihadirkan Pemohon masing-masing memberikan kesaksiannya di depan persidangan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar) Tahun 2017, Jumat (7/4) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Foto Humas/Ganie.

JAKARTA--Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembuktian Perselisihan Hasil Pemilukada Sulawesi Barat 2017. Sidang dengan nomor perkara 13/PHP. GUB-XV/2017 tersebut digelar Jumat (07/04), kemarin. Sebanyak 16 saksi dihadirkan pada sidang tersebut, masing-masing lima saksi Pemohon, enam saksi Termohon dan lima saksi Pihak Terkait. 

Salah seorang saksi Pemohon, Abdul Wahid Abdy menuturkan, terdapat berbagai masalah pada hasil rekapitulasi penghitungan suara. 

“Ada masalah pada waktu penetapan Daftar Pemilih Sementara, ada pemilih potensial non e-KTP yang berjumlah 109.166 suara. Selanjutnya dalam penetapan Daftar Pemilih Tetap sudah tidak bisa tergambarkan berapa banyak pemilih potensial non e-KTP,” jelas Abdy seperti dikutip dari website resmi MK, Sabtu (08/04).

Di hadapan hakim MK, Abdy mengurai, ketika penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) masih terdapat indikasi NIK ganda. Penetapan DPT oleh KPU itu terjadi pada 16 Desember 2016.

“Ketika itu kami masih sempat mempertanyakan kepada KPU sebelum DPT itu ditetapkan. Karena kami mengindikasikan bahwa dalam DPT terdapat NIK ganda. Sampai akhirnya kami mengatakan kepada KPU, apabila penetapan DPT dilanjutkan, siapa yang bertanggung jawab dengan NIK ganda tersebut?. Akhirnya kami tidak ikut tanda tangan dalam penetapan DPT tersebut,” papar Abdy di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Ketua MK, Arief Hidayat.

Selanjutnya, saksi dari Pemohon yang lain, Muhammad Irfan Syarif memngaku hadir pada saat rekapitulasi penghitungan suara. Meski begitu, ia memilih untuk membubuhkan tanda tangan pada hasil rekapitulasi penghitungan suara tersebut.

“Saya tidak tanda tangan, karena ada kekeliruan yang dilakukan KPU Kabupaten pada saat proses rekapitulasi penghitungan suara. Kami mempertanyakan tentang jumlah pemilih dengan menggunakan surat keterangan e-KTP, namun para pemilih tersebut tidak terdaftar dalam DPT,” imbuh Syarif.

Saksi pemohon lainnya, Muhammad Nur Alam yang berprofesi sebagai petugas Linmas pada saat Pemilukada Sulawesi Barat di Polewali Mandar menjelaskan, ketika sedang bertugas di luar area TPS, ia menangkap seorang pemilih yang melakukan dua kali pencoblosan. 

Hal tersebut diketahui Nur Alam saat melihat jari tangan pemilih yang terdapat dua bekas tinta sebagai bukti telah mencoblos. Maka ia pun segera melaporkan kepada Panwas yang bertugas. (*/Naf)