Bala Balakang Sah Milik Mamuju, Habsi: Cek Dulu, Balabalagan Perlu Diklarifikasi

Wacana.info
Habsi Wahid. (Foto/Lukman Rahim)

MAMUJU--Pemerintah kabupaten Mamuju akhirnya angkat bicara perihal klaim kepemilikan kepulauan Bala Balakang yang kembali mencuat. Bupati Mamuju, Habsi Wahid masih meragukan informasi seputar klaim Bala Balakang yang masuk ke dalam wilayah administratif kabupaten Paser, Kalimantan Timur.

Kepemkilikan kepulauan Bala Balakang kembali disoal. Hal itu setelah pemerintah provinsi Kalimantan Timur menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2016-2036. 

Di lembar Perda tersebut, provinsi tetangga itu menyebut Bala Balakang dengan sebutan kepulauan Balabalagan.
 
Tak sampai di situ, oleh pemerintah Kalimantan Timur, kepulauan Balabalagan juga ditetapkan sebagai salah satu kawasan yang memiliki nilai strategis dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup.

Itu terlihat jelas di Pasal 40 ayat 1 poin C ke-6, Perda provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2016. Bersama wilayah kepulauan Balabalangan, ayat 1 pada pasal 40 di Perda tersebut, pemerintah provinsi Kalimantan Timur juga memasukkan 3 danau (Semayang, jempang dan Melintang sekitarnya) sebagai kawasan yang memiliki nilai strategis.

Ada juga kawasan teluk Balikpapan (Sepaku-Penajam-Balikpapan), kawasan delta Mahakam, kawasan pesisir dan laut kepulauan Derawan dan sekitarnya, serta kawasan ekonomi karst Sangkulirang Mangkalihat.

"Perlu kita lihat siapa tahu bukan obyek itu yang dimaksudkan. Siapa tahu di wilayahnya sendiri. Itu diklarifikasi ulang karena bukan Balabalagan namanya" kata habsi, Senin (13/03).

Ditemui di ruang kerjanya, Habsi menjelaskan, pemberitaan yang mencatut nama Bala Balakang yang masuk dalam Perda RTRW provinsi Kalimantan Timur masih perlu diuji kebenarannya. Sebab yang tertera di Perda tersebut Balabalagan, bukan Bala Balakang.

"Keberadaan pulau Bala Balakang sejak dulu sudah masuk dalam wilayah pemerintahan kabupaten Mamuju dan diakui Undang-Undang bahkan hinggah terbentuknya Provinsi sulbar," sebutnya.

"Saya sampaikan bahwa pulau Bala Balakang sejak masih provinsi Sul Sel itu menjadi wilayah pemerintahan yang sah dari kabupaten Mamuju. Kemudian didalam Perda pembentukan Sulawesi Barat, Bala Balakang tetap menjadi wilayah kabupaten Mamuju," terang Habsi.

Habsi menambahkan, secara dejure, kepulauan Bala Balakang sah sebagai wilayah administrasi kabupaten Mamuju. Wilayah tersebut saat ini sedang dalam proses pengesahan di DPRD kaitannya dengan RTRW Mamuju. Menurutnya, proses pengesahan RTRW Mamuju tersebut sedang dalam tahapan konsultasi ke sejumlah lembaga terkait lainnya.

"Itu secara dejure. Kalau secara defacto, selama ini kita sudah memberikan bantuan sarana prasarana bagi nelayan. Ini lagi sementara mau dikerja kapal feri sebagai alat transportasi masyarakat pulau Bala Balakang. Jadi itu bukti-bukti secara defacto bahwa kita punya pulau itu," simpul Habsi Wahid. (Keto/A)