Di Kaltim, Bala Balakang Disebut Balabalagan
MAMUJU--Isu kepemilikan Kepulauan Bala Balakang kembali menyeruak. Teranyar, pemerintah provinsi Kalimantan Timur mengklaim berhak atas guguasan pulau di semenanjung Selat Makassar itu.
Aksi saling klaim kepulauan Bala Balakang antara pemerintah kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, dengan pemerintah kabupaten Paser, Kalimantan Timur memang sering mengemuka.
Posisi tawar pemerintah kabupaten Mamuju sebenarnya telah aman setelah menetapkan kepulauan Bala Balakang sebagai wilayah kecamatan otonom. Hal itu ditandai dengan ditetapkannya pulau Salissingan di gugugsan Bala Balakang sebagai ibu kota kecamatan Kepulauan Bala Balakang.
Kepemkilikan Bala Balakang kembali disoal. Hal itu setelah pemerintah provinsi Kalimantan Timur menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2016-2036. Di lembar Perda tersebut, provinsi tetangga itu menyebut Bala Balakang dengan sebutan kepulauan Balabalagan.
Tak sampai di situ, oleh pemerintah Kalimantan Timur, kepulauan Balabalangan juga ditetapkan sebagai salah satu kawasan yang memiliki nilai strategis dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup.
Itu terlihat jelas di Pasal 40 ayat 1 poin C ke-6, Perda provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2016. Bersama wilayah kepulauan Balabalangan, ayat 1 pada pasal 40 di Perda tersebut, pemerintah provinsi Kalimantan Timur juga memasukkan 3 danau (Semayang, jempang dan Melintang sekitarnya) sebagai kawasan yang memiliki nilai strategis.
Ada juga kawasan teluk Balikpapan (Sepaku-Penajam-Balikpapan), kawasan delta Mahakam, kawasan pesisir dan laut kepulauan Derawan dan sekitarnya, serta kawasan ekonomi karst Sangkulirang Mangkalihat.
Perda-nya sendiri telah ditetapkan pada tanggal 15 Februari 2016 yang lalu di Samarinda. Dan telah ditandatangani Sekretaris Daerah Kalimantan Timur, DR. H. Rusmadi. (A/Naf)