‘Lucu Kalau Diributkan’
MAMUJU--Komisi Pemilihan Umum (KPU) begitu menyesalkan 'ribut-ribut' yang terjadi pasca terbitnya keterangan tertulis. Ketua KPU Sulawesi Barat, Usman Suhuriah menyebut, keterangan tertulis yang diterbitkan KPU bukanlah sesuatu yang perlu diperdebatkan.
"Itu internal KPU untuk pengumpulan data. Pihak lain tidak perlu menyetir KPU apa yang harus dilakukan," sebut Usman, Jumat (9/03).
"Tidak ada surat keterangan, yang ada itu keterangan tertulis. Jadi lucu kalau diributkan orang," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, keterangan tertulis sengaja diterbitkan KPU untuk mengumpulkan data untuk persiapan menghadapi sidang Perselisihan Hasil Pemilukada (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Keterangan tertulis yang dimaksud merupakan upaya KPU untuk memastikan kesesuaian proses pungut hitung suara di masing-masing TPS atau di masing-masing tingkatan rekapitulasi.
Dari foto yang didapatkan WACANA.Info, KPU memang menerbitkan keterangan tertulis yang berisikan semua informasi perihal proses pungut hitung suara.
Dari perolehan suara masing-masing Pasangan Calon, jumlah DPT, DPTb, dan DPPh, berikut jumlah yang menggunakan hak pilihnya. Termasuk di dalamnya jumlah suara sah dan tidak sah di TPS yang bersangkutan, serta kesisahan surat suara, lengkap di keterangan tertulis yang dikeluarkan KPU tersebut.
Ada juga kolom tentang ada tidaknya keberatan dari saksi Pasangan Calon atau kejadian lainnya yang mesti diisi oleh KPPS di lembaran keterangan tertulis yang dimaksud.
Polemik seputar keterangan tertulis tersebut bermula saat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Barat mengaku sama sekali tak diberitahu perihal langkah KPU dalam menerbitkan keterangan tertulis itu.
Bawaslu menganggap, keterangan tertulis bukanlah dokumen resmi Pemilukada sesuai yang diamanatkan aturan perundang-undangan. Ditambah langkah salah seorang warga Majene yang melaporkan terbitnya keterangan tertulis itu sebagai tindakan pelanggaran.
"Ini semua perlu dihentikan untuk terus dikomentari. Masalahnya, ini (keterangan tertulis) adalah internal KPU Sulbar dan jajaran penyelenggara dalam rangka memperkuat keterangan tambahan. Jadi, tidak perlu disalahartikan," tegas Usman. (A/Naf)