Usman: Keterangan Tertulis (Bukan) Surat Keterangan

Wacana.info
Usman Suhuriah. (Foto/Istimewa)

MAMUJU--Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Barat, Usman Suhuriah menyesalkan polemik yang terjadi lantaran terbitnya surat keterangan oleh KPU. Usman menyebut, sesungguhnya surat tersebut bukanlah surat keterangan yang selama ini ramai diberitakan, melainkan keterangan tertulis.

Kepada WACANA.Info, Usman mengatakan, keterangan tertulis tersebut sengaja diterbitkan dengan maksud untuk mengumpulkan keterangan dari penyelemnggara Pemilukada seputar proses pungut hitung di Pemilukada 15 Februari yang lalu.

"Tidak ada itu surat keterangan. Yang ada itu keterangan tertulis yang kami minta ke jajaran penyelenggara tingkat KPU kabupaten, PPK dan KPPS," sebut Usman, Jumat (9/03).

Diberitakan sebelumnya, keterangan tertulis sengaja diterbitkan KPU untuk mengumpulkan data untuk persiapan menghadapi sidang Perselisihan Hasil Pemilukada (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Keterangan tertulis yang dimaksud merupakan upaya KPU untuk memastikan kesesuaian proses pungut hitung suara di masing-masing TPS atau di masing-masing tingkatan rekapitulasi. 

Dari foto yang didapatkan WACANA.Info, KPU memang menerbitkan keterangan tertulis yang berisikan semua informasi perihal proses pungut hitung suara.

Dari perolehan suara masing-masing Pasangan Calon, jumlah DPT, DPTb, dan DPPh, berikut jumlah yang menggunakan hak pilihnya.
 
Termasuk di dalamnya jumlah suara sah dan tidak sah di TPS yang bersangkutan, serta kesisahan surat suara, lengkap di surat keterangan yang dikeluarkan KPU tersebut.
 
Ada juga kolom tentang ada tidaknya keberatan dari saksi Pasangan Calon atau kejadian lainnya yang mesti diisi oleh KPPS di lembaran surat keterangan yang dimaksud.

"Itu memang sengaja dibuat KPU sebagai bahan kami dalam menghadapi gugatan perselisihan hasil di MK (Mahkamah Konstitusi). Diterbitkannya keterangan tertulis itu merupakan rekomendasi dari pengacara KPU dalam menghadapi sidang MK," jelas Komisioner KPU Majene, Surakhmat belum lama ini.

"Kami tetap akan menyesuaikan antara surat keterangan yang telah diisi oleh teman-teman KPPS dengan apa yang ada dalam dokumen Pemilukada yang sudah ada. Itu harusnya sesuai. Kami tidak mungkin menerima data jika itu berbeda antara apa yang ada di surat keterangan dengan kenyataan dalam berkas yang telah ada," sambung Surakhmat.

Sementara itu, Komisioner KPU Sulawesi Barat, Mursalim menjelaskan, keterangan tertulis itu diperuntukkan bagi semua penyelenggara Pemilukada di Sulawesi Barat. Ia mengatakan, surat keterangan tersebut murni sebagai bahan internal KPU dalam menghadapi proses gugatan perselisihan hasil di MK.

"Itu akan kami jadikan bahan di sidang MK. Kami membutuhkan semua data untuk di persidangan nantinya," terang Mursalim.

Polemik seputar keterangan tertulis tersebut bermula saat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Barat mengaku sama sekali tak diberitahu perihal langkah KPU dalam menerbitkan keterangan tertulis itu.

Bawaslu menganggap, keterangan tertulis bukanlah dokumen resmi Pemilukada sesuai yang diamanatkan aturan perundang-undangan. Ditambah lagi langkah salah seorang warga Majene yang melaporkan terbitnya keterangan tertulis itu sebagai tindakan pelanggaran.

"Itu (keterangan tertulis) internal KPU untuk mengumpulkan data," cetus Usman. (A/Naf)