Kaltim Miliki Bala Balakang, Hatta: Klaim Wilayah Itu Tidak Jelas

Wacana.info
Lokasi Kepulauan Bala Balakang. (Foto/Googlemap)

MAMUJU--Klaim sepihak atas kepemilikan Kepulauan Bala Balakang oleh pemerintah provinsi Kalimantan Timur bikin pemerintah kabupaten Mamuju angkat bicara. Kuasa hukum pemerintah kabupaten Mamuju, Hatta Kainang menyebut, apa yang dilakukan provinsi tetangga itu sungguh tindakan yang tak memiliki pijakan aturan yang jelas.

"Kami sangat menyayangkan tindakan sepihak dari Pemprov Kaltim terkait wilayah Balabalakang yang secara nyata adalah wilayah administrasi kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat dimasukkan menjadi wilayah Kawasan Balabalagan pada pasal 40 Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kaltim," tegas Hatta, Minggu (12/03).

Seperti diberitakan, kepemilikan kepulauan Bala Balakang kembali menyeruak. Teranyar, pemerintah provinsi Kalimantan Timur mengklaim berhak atas guguasan pulau di semenanjung Selat Makassar itu.

Posisi tawar pemerintah kabupaten Mamuju sebenarnya telah aman setelah menetapkan kepulauan Bala Balakang sebagai wilayah kecamatan otonom. Hal itu ditandai dengan ditetapkannya pulau Salissingan di gugugsan Bala Balakang sebagai ibu kota kecamatan Kepulauan Bala Balakang.

Kepemkilikan Bala Balakang kembali berpolemik setelah pemerintah provinsi Kalimantan Timur menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2016-2036. Di lembar Perda tersebut, provinsi tetangga itu menyebut Bala Balakang dengan sebutan kepulauan Balabalangan. 
 
"Jelas hal ini adalah bentuk klaim wilayah yang tidak jelas, di mana wilayah Balabalakang adalah wilayah yang sejak kita bersama Sulawesi Selatan masuk wilayah tersebut sampai pada terbentuknya provinsi Sulawesi Barat," sambung Hatta.
 
Hatta juga menyayangkan Kemendagri yang telah menyetujui proses pengesahan Perda RTRW tersebut.
 
"Pemprov Kaltim harus sadar bahwa wilayah Balabalakang adalah merupakan satu kecamatan yang masuk dalam kabupaten Mamuju. Kami juga sangat sayangkan pihak Kemendagri menyetujui proses pengesahan perda tersebut," pungkas Hatta Kainang. (A/Naf)