Asri Nilai Pemerintah Kurang Serius Urusi Pulau Terluar di Sulbar

Wacana.info
Bala Balakang. (Foto/Tribun Kaltim)

MAMUJU--"Harusnya kita kan sudah punya Perda yang mengatur tentang pulau-pulau terluar milik Sulbar. Tapi selama ini memang kurang diseriusi. Kita tidak boleh lengah. Pemerintah harusnya belajar dari pengalaman lere-lerekang yang juga telah diambil oleh kalimantan Selatan,". Hal itu ditegaskan Anggota DPD RI asal Sulawesi Barat, Asri Anas, Minggu (12/03).

Pernyataan itu ia sampaikan sebagai reaksi atas mengemukanya isu klaim kepemilikan kepulauan Bala Balakang, kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat oleh pemerintah provinsi Kalimantan Timur.

"Saya belum mendengar informasi itu. Tapi kalau itu benar baiknya sesegera mungkin pemerintah di Sulbar menemui Mendagri untuk mengklarifikasi hal ini," kata Asri.

Seperti diberitakan, hak kepemilikan kepulauan Bala Balakang kembali disoal. Teranyar, pemerintah provinsi Kalimantan Timur mengklaim berhak atas guguasan pulau di semenanjung Selat Makassar itu.

Posisi tawar pemerintah kabupaten Mamuju sebenarnya telah aman setelah menetapkan kepulauan Bala Balakang sebagai wilayah kecamatan otonom. Hal itu ditandai dengan ditetapkannya pulau Salissingan di gugugsan Bala Balakang sebagai ibu kota kecamatan Kepulauan Bala Balakang.

Belakangan, pemerintah provinsi Kalimantan Timur menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2016-2036. Di lembar Perda tersebut, provinsi tetangga itu menyebut Bala Balakang dengan sebutan kepulauan Balabalangan. 

Asri menjelaskan, sengketa wilayah kepulauan antara Sulawesi Barat dengan Kalimantan Timur memang berlangsung sejak beberapa tahun lalu. Hanya saja, Pemerintah di Sulawesi Barat dinilainya kurang serius menyelesaikan hal itu.
 
"Pemerintah di Sulbar tidak pernah belajar dari pengalaman dengan memperbaiki zonasi wilayah Sulawesi Barat. Selama ini, juga ada banyak persoalan perbatasan yang tidak pernah fokus diselesaikan oleh pemerintah Provinsi Sulbar," cetusnya.
 
Idealnya, Pemerintah di Sulawesi Barat sudah sejak dulu melahirkan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang pulau-pulau terluar milik Provinsi ke 33 di Indonesia ini.
  
"Pemerintah juga harus benar-benar serius memperhatikan wilayah kepulauan kita. Masyarakat di sana harus sejahtera, harus hidup makmur," demikian Asri Anas. (A/Naf)