Tuntut Kejelasan Kasus APK, Puluhan Orang Turun ke Jalan

Wacana.info
Demo di Polman. (Foto/Fatir)

POLMAN--Puluhan orang yang tergabung dalam Forum Masyarakat Lawan Koruptor Sulbar (FORMALK) Sulawesi Barat menggelar aksi unjuk rasa di Polres dan Kejaksaan Negeri Polman, Senin (13/03).

Mereka turun ke jalan untuk mempertanyakan kejelasan penganganan kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Peraga Kampanye (APK) di tubuh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Barat. 

Koordinator aksi, Basri Bas dalam tuntutannya menyebut jajaran Polda Sulawesi Barat serta Kejati Sulselbar seharusnya dengan segera melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kasus yang disebut-sebut berpotensi merugikan negara hingga Rp. 5 Milyar. 

"Kami ingin agara kasus ini diproses secara transparan dan mempercepat kasus ini sesuai janji Diketur Kriminal Khusus (Dir Krimsus) Polda Sulawesi Barat, Kombes Andri Wibowo," Kata Basri dalam tuntutannya.

Menurutnya, Polda Sulawesi Barat telah beberapa kali menyampaikan bakal melanjutkan proses pemeriksaan dugaan korupsi APK tersebut pasca selesainya Pemilukada. Serta telah mengungkap beberapa keterlibatan sejumlah oknum dalam proses pengadaan APK. Dari Pokja pengadaan APK, Kuasa Pengguna Anggaran, serta Direktur perusahaan dalam hal ini PT. Adi Perkasa. 

"Hari ini, Kami dari forum Masyarakat Lawan Koruptor sulbar melakukan unjuk rasa untuk menuntut agar para koruptor pengadaan APK di Sulbar diberika efek jera sesuai dengan Undang-undang yang berlaku," tegasnya.

Dalam tuntannya, Basri juga menyebut, dugaan korupsi APK tersebut jelas telah melanggar Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tetang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 1 dan pasal 3.

"Jelas setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi yang dapat merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200 Juta atau paling banyak Rp. 1 Milyar," demikian Basri Bas. (Ftr/Naf)