Advertorial

Pemprov Sulbar Rapat dengan Kemendagri, dari Penataan Batas Wilayah hingga Pengelolaan SDA

Wacana.info
(Foto/Dinas Kominfo, Persandian dan Statistik)

MAMUJU--Berdasarkan data per Januari 2026, progres penegasan batas antarprovinsi menunjukkan capaian yang masih perlu terus didorong. Dari total 10 segmen batas antarprovinsi, baru 1 segmen (10 Persen) yang telah berstatus definitif. Sementara 1 segmen (10 Persen) masih bersifat indikatif, serta 8 segmen lainnya (80 Persen) berada dalam proses penyelesaian di Kemendagri atau telah mencapai kesepakatan teknis.

Hal itu diungkap dalam Rakor percepatan penegasan batas daerah bersama Kementerian Dalam Negeri, Selasa (13/01). Rapat tersebut berlangsung di ruang rapat biro Pemkesra Setda Provinsi Sulawesi Barat via daring.

Agenda tersebut bertujuan untuk mengidentifikasi sekaligus menyelesaikan berbagai hambatan dalam proses penetapan batas wilayah, baik batas antarprovinsi maupun batas antar kabupaten/kota di wilayah Sulawesi Barat.

Adapun untuk batas antar kabupaten/kota di internal Sulawesi Barat, dari total tujuh segmen, sebanyak dua segmen (28,57 Persen) telah definitif. Namun, mayoritas yakni lima segmen (71,43 Persen) masih dalam tahap penyusunan peraturan menteri sebagai dasar hukum penetapannya.

Rapat itu juga membahas isu strategis terkait batas kewenangan pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) di wilayah laut antara Provinsi Sulawesi Barat dan Provinsi Sulawesi Tengah. Kini, kedua provinsi telah mencapai kesepakatan bersama dan proses penyusunan rancangan peraturan menteri tengah berjalan di tingkat pusat.

Komitmen bersama dari seluruh pihak untuk mempercepat finalisasi seluruh segmen batas yang belum definitif pun menyeruak. Langkah konkret yang disepakati meliputi penguatan koordinasi teknis lintas sektor, harmonisasi data dan peta batas wilayah, serta percepatan proses administrasi dan regulasi di tingkat pusat.

Plt. Kepala Biro Pemkesra Setda Sulawesi Barat, Murdanil dalam pernyataannya menegaskan, batas daerah merupakan fondasi penting bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

“Dengan luas wilayah Sulawesi Barat yang mencakup enam kabupaten dan 575 desa, kejelasan batas wilayah bukan sekadar urusan administratif, tetapi menjadi dasar kepastian hukum, peningkatan akurasi perencanaan pembangunan, optimalisasi pelayanan publik, serta pencegahan potensi konflik di masa depan,” terang dia.

Ia juga menambahkan, percepatan penegasan batas daerah sejalan dengan visi Pancadaya yang dicanangkan Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga, khususnya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, berkeadilan, dan berorientasi pada pelayanan publik serta pemerataan pembangunan.

Ia berharap, melalui sinergi yang kuat antara pemerintah provinsi, Kemendagri, dan pemerintah kabupaten, target percepatan penegasan batas daerah dapat segera tercapai demi mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif di seluruh wilayah Sulawesi Barat. (*/Naf)