MK Menuju Sidang Pendahuluan, KPU Sulbar Agendakan Penetapan Calon Terpilih
MAMUJU--Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerbitkan daftar daerah yang resmi memasukkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP) dalam BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi). Kata Said Usman Umar, BRPK itu telah terbit sejak tanggal 6 Januari 2025 yang lalu.
Dalam BRKPK tersebut, tiga kabupaten resmi memasukkan gugatannya ke MK. Masing-masing; Mamuju, Mamuju Tengah dan Pasangkayu.
"Bahkan sidang pendahuluan untuk Mamuju, Mateng dan Pasangkayu dilaksanakan pada tanggal 9 (Januari 2025)," ungkap Said Usman Umar, Ketua KPU Sulawesi Barat kepada WACANA.Info, Selasa (7/01).
Di waktu yang bersamaan, KPU Sulawesi Barat juga telah mengagendakan rapat pleno penetapan hasil Pemilihan serentak tahun 2024, kecuali untuk tiga kabupaten di atas. Termasuk penetapan pasangan calon terpilih untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Barat.
Said Usman Umar. (Foto/Manaf Harmay)
"Kami akan melakukan penetapan calon terpilih baik di provinsi dan tiga kabupaten lainnya, Majene, Polman dan Mamasa. Kami memilih tanggal 9 (hari terakhir) karena butuh waktu persiapan, sekaligus memastikan kesiapan KPU kabupaten yang akan bersidang di MK. Kami di provinsi akan berbagi tugas untuk menyiapkan penetapan calon terpilih dan juga mendampingi KPU kabupaten di MK," tutup Said Usman Umar.
Punya Alat Bukti yang Sah dan Kuat
Dalam proses beracara di pengadilan manapun, yang utama dan substantif adalah kebenaran hakiki yang harus disampaikan kepada hakim. Dr. Putera Astomo menjelaskan, kebenaran adalah alat bukti yang sah dan kuat yang oleh masing-masing pihak harus memiliki alat bukti yang sah dan kuat tersebut.
"Pihak pemohon harus memperlihatkan alat bukti bahwa telah terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu (KPU/termohon) selama dalam proses Pilkada berlangsung. Begitu pula sebaliknya, KPU/termohon juga harus memperlihatkan alat bukti bahwa tidak benar telah terjadi pelanggaran," urai Dr. Putera Astomo, pengamat hukum tata negara dan hukum administrasi negara dari Universitas Sulawesi Barat itu.
Seperti diberitakan, MK sendiri baru akan memulai sidang perdana perkara PHP pada 8 Januari 2025.
Selanjutnya, putusan atau ketetapan terkait gugur tidaknya perkara dijadwalkan pada 11–13 Februari 2025. Bagi perkara yang tidak gugur, berlanjut ke tahap pemeriksaan persidangan lanjutan pada 14–28 Februari 2025.
Setelah itu, MK dijadwalkan bakal menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk membahas perkara dari hasil sidang pemeriksaan lanjutan guna mengambil putusan akhir. RPH tersebut dijadwalkan pada 3-6 Maret 2025. Lalu, sidang pengucapan putusan/ketetapan akhir akan digelar pada 7-11 Maret 2025.
"Alat bukti yang saha itu sudah diatur dalam UU MK yang terbaru. MK hanya akan mempertimbangkan alat bukti yang sah dan kuat dari masing-masing para pihak," tutup Dr. Putera Astomo. (*/Naf)