8 Hal yang Tak Boleh Dilakukan Pada Sertipikat Tanah
MAMUJU--Sertipikat tanah adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai bukti kepemilikan tanah yang sah. Sertipikat tanah merupakan dokumen yang penting bagi pemilik tanah karena memberikan kepastian hukum dan perlindungan.
Mengigat pentingnya dokumen tersebut, tercatat delapan hal yang tak boleh dilakukan pada sertipikat tanah. Dikutip dari akun instagram kementerian.atrbpn, delapan hal yang tak boleh dilakukan tersebut masing-masng;
1. Meminjamkan sertipikat, membagikan akses sertipikat dan aplikasi sentuh tanah ku ke sembarang orang.
2. Mencoret-coret sertipikat analog dan secure paper (sertipikat elektronik).
3. Melipat, menggulung atau menyimpan sertipikat dalam bentuk yang mudah rusak.
4. Menyimpan sertipikat di tempat yang lembab atau terkena sinar matahari langsung.
5. Membiarkan sertipikat kotor, basah atau terkena air, dimakan rayap, rusak atau koyak.
6. Menggunakan sertipikat untuk tujuan lain selain yang sah (misalnya sebagai jaminan untuk pinjaman informal).
7. Mengubah infotrmasi pada sertipikat tanpa prosedur yang sah.
8. Tidak memperbarui sertipikat saat ada perubahan data yang relevan (misalnya perubahan penggunaan tanah, dialihkan ke orang lain).
(ADV)