BRPK, Maksudnya ?
MAMUJU--Rekapitulasi hasil pemungutan suara Pemilihan kepala daerah tahun 2024 telah ditetapkan. Kini, nasib hasil pemungutan suara di sejumlah daerah diisukan bakal berlanjut ke meja Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal yang juga diakui oleh Said Usman Umar. Ketua KPU Sulawesi Barat itu mengaku banyak mendengar informasi seputar daerah yang hasil pemungutan suaranya bakal digugat ke MK.
Kepada WACANA.Info, Said Usman menjelaskan, pihaknya belum ada di titik benar-benar menanggapi secara serius kabar tersebut. Hingga nantinya Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) diterbitkan oleh MK.
"Itu (BRPK) yang secara resmi menjelaskan daerah mana saja yang secara resmi bersengketa di MK. Kita sekarang ini sedang menerawang. Memang ada info bahwa Pasangkayu, Mateng, Mamuju akan bersengketa di MK. Tapi itu kan belum resmi. Nanti dikatakan resmi ketika MK menerbitkan atau menyampikan BRPK ke KPU RI, KPU RI menyampaikan ke KPU daerah," urai Said Usman Umar baru-baru ini.
KPU Sulawesi Barat, sambung Said Usman, sekadar menjadikan informasi kemungkinan gugatan di MK itu sebagai landasan awal. Pijakan dalam menyusun rencana jika benar ada gugatan yang tertulis dalam BRPK.
Said Usman Umar. (Foto/Manaf Harmay)
"Karena tidak menutup kemungkinan bahwa akan ada yang menarik gugatannya. Tapi ketika sudah dituangkan dalam buku registrasi perkara konstitusi, lalu diterbitkan akta registrasi perkara konstitusi yang kemudian diserahkan kepada para pihak. Termohon dalam hal ini KPU, pihak terkait, pasangan calon dan juga Bawaslu," sambung Said Usman.
Pergeseran Agenda Pelantikan
Daerah yang termuat dalam BRPK, agenda pelantikan kepala daerah hasil Pemilihan 27 November 2024 yang lalu hampir pasti bakal bergeser. Kata Said usman, hal lain yang juga menyebabkan adanya pergeseran jadwal pelantikan adalah revisi jadwal yang diinisasi oleh MK.
"MK ini kan merubah peraturannya. Awalnya, BRPK itu keluar di tanggal 16-18 Desember 2024. Ternyata diubah ke tanggal 3 sampai 6 Januari 2025. Dari situlah, kalau seumpama tanggal 3 Januari BRPK itu terbit, yah kita akan menjadwalkan penetapan khusus bagi daerah yang tidak masuk gugatan paling lambat tiga hari sejak menerima BRPK itu. Jadi, diterima tanggal 3 Januari, yah paling lambat kita harus tetapkan tanggal 7 Januari 2025," urai dia.
Masih oleh Said Usman, hakim MK telah menjadwalkan putusan dismissal di tanggal 11 sampai 13 Februari 2025. Dengan kata lain, surat Mendagri terkait pelantikan kepala daerah hasil Pemilihan serentak tanggal 7-10 Januari 2025 itu tak tidak akan berlaku bagi daerah yang bersengketa.
"Putusan dismissal, apakah sidangnya lanjut atau tidak. Kalau lanjut, baru ke sidang pembuktian. Dan itu perkiraannya bisa sampai bulan Maret baru kelura putusan akhir dari MK, apakah PSU atau seperti apa nantinya," pungkas Said Usman Umar.
Pertimbangan Selisih; Mutlak
Tak adala alasan bagi MK untuk menolak setiap permohonan sengketa hasil Pemilihan kepala daerah yang masuk. Jika syarat formilnya terpenuhi, hampir pasti gugatan yang dimaksud bakal diproses.
Koordinator Forum Strategis Pembangunan Sosial (Fores) Mamuju, Hamdan Dangkang menjelaskan, kualitas gugatan serta alat bukti yang menyertainya akan jadi pertimbangan utama oleh para hakim MK. Melanjutkan proses persidangan ke tahap pembuktian, atau berhenti hanya sampai di putusan dismissal.
Hamdan Dangkang. (Foto/Manaf Harmay)
"Tidak ada alasan lagi MK untuk menolak permohonan gugatan, semua gugatan itu pasti akan diterima oleh MK. Tinggal nanti diproses sidang, apakah hanya sekali atau akan berlanjut. Semua akan diterima, sepanjang memenuhi syarat," tutur Hamdan Dangkang.
Hamdan yang Ketua KPU Mamuju dua periode itu juga menyebut, MK tetap akan menjadikan selisih perolehan suara sebagai salah satu syarat mutlak dalam memproses setiap gugatan yang diterima. Selain memperhatikan substansi gugatan dari pemohon.
"MK pasti akan mempertimbangkan selisih perolehan suaranya. Atau kalau misalnya yang digugat adalah TSM-nya, walaupun selisihnya jauh, itu bisa saja sidangnya dilanjut. Tapi kembali ke substansi gugatannya. Yang jelas selisih perolehan suara itu adalah syarat mutlak," tegas Hamdan, pria yang punya pengalaman duduk di sidang perselisihan hasil Pemilihan MK itu.
"Kalau gugatannya tentang tahapan-tahapan yang sudah lewat, misalnya persoalan data, pemutakhiran data, atau tahapan lain di luar Tungsura, biasanya itu dianggap tak layak untuk dilanjutkan. Karena sudah lewat. Ada beberapa persoalan yang mestinya telah tuntas di Bawaslu, bukan ke MK," demikian Hamdan Dangkang. (*/Naf)