Tanah Terlantar untuk Program Tiga Juta Rumah
JAKARTA--Total luas tanah yang terindikasi terlantar mencapai 854.662 Ha. Tanah tersebut berpotensi digunakan untuk sejumlah program nasional; permukiman (79.952 Ha), kepentingan pangan (209.780 Ha) serta transmigrasi (564.957 Ha).
Salah satu arahan Presiden Prabowo Subianto kepada Menteri ATR/Kepala BPN, Nusrnon Wahid adalah terkait pemanfaatan tanah terlantar agar lebih produktif. Hal-hal produktif yang dimaksud adalah melalui pembangunan perumahan, pertanian maupun kawasan wisata perkebunan.
Penetapan tanah terlantar mengakibatkan penguasaan tanah oleh negara yang diperuntukkan bagi kepentingan umum. Pengejewantahan dari Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.
Nusron Wahid sendiri berkomitmen untuk memberi dukungan kebijakan bagi program tiga juta rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
"Kami akan menyeiakan 79.952 Ha tanah yang berasal dari tanah terindikasi terlantar untuk program tiga juta rumah," beber Menteri Nusrnon Wahid dalam sebuah kesempatan. (ADV)