Politik

Ado-Damris Gugat Hasil ke MK, KPU Mamuju Bersiap

Wacana.info
Ilustrasi. (Foto/Mahkamah Konstitusi)

MAMUJU--Pasangan calon bupati dan wakil bupati Mamuju, Ado Mas'ud-H Damris memasukkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dikutp dari salinan akta pengajuan permohonan pemohon elektronik MK, gugatan pasangan calon nomor urut dua itu diajukan pada 10 Desember 2024.

Salinan akta pengajuan permohonan pemohon elektronik MK bernomor 209/PAN.MK/e-AP3/12/2024 itu juga disebutkan bahwa Ado-Damris memberi kuasa kepada Akriadi, S.H. dalam proses gugatan PHP Pilkada bupati dan wakil bupati Mamuju tahun 2024 itu.

Dalam gugatannya, KPU Kabupaten Mamuju didukkan sebagai pihak termohon. Berkas permohonan tersebut telah dicatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3) dan kelengkapan permohonan pemohon akan diperiksa berdasarkan Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024 tentang tata beracara dalam perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan walikota.

Hasdaris, Komisioner KPU Kabupaten Mamuju menjelaskan, pihaknya sedang mempersiapkan sejumlah hal dalam menghadapi gugatan PHP tersebut. Dihubungi via sambungan telepon, Hasdaris mengurai beberapa langkah persiapan yang telah dilakukan.

"Kami tentu mempersiapkan segala sesuatunya untuk gugatan tersebut. Salah satunya berkoordinasi secara intensif dengan Bawaslu. Termasuk memantapkan koordinasi secara internal," urai Hasdaris, Minggu (5/01) malam.

Hasdaris. (Foto/Manaf Harmay)

Hasdaris yang mantan aktivis HMI itu juga membeberkan sejumlah poin penting dalam materi gugatan Ado-Damris itu. Menurutnya, sebagian besar yang dipersoalkan adalah tentang dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati kompetitornya; Sutinah Suhardi-Yuki Permana.

"Sebagian besar dalam gugatannya itu terkait kerugian yang dialami lantaran dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Paslon lain. Meski dalam hal ini putusan KPU yang digugat dan KPU yang duduk di posisi termohon. Kami intensi berkoordinasi, berkomunikasi dengan Bawaslu tentang itu," demikian Hasdaris. 

Untuk informasi, MK sendiri baru akan memulai sidang perdana perkara PHP pada 8 Januari 2025.

Selanjutnya, putusan atau ketetapan terkait gugur tidaknya perkara dijadwalkan pada 11–13 Februari 2025. Bagi perkara yang tidak gugur, berlanjut ke tahap pemeriksaan persidangan lanjutan pada 14–28 Februari 2025. 

Setelah itu, Mahkamah akan menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk membahas perkara dari hasil sidang pemeriksaan lanjutan guna mengambil putusan akhir. RPH tersebut dijadwalkan pada 3-6 Maret 2025. Lalu, sidang pengucapan putusan/ketetapan akhir akan digelar pada 7-11 Maret 2025. (*/Naf)