Hasil Uji Petik Disiapkan untuk jadi Pembanding

MAMUJU--Sesuai jadwal, masa Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih untuk Pilkada serentak tahun 2024 bakal berakhir di 24 Juli 2024. Selanjutnya, hasil Coklit yang telah dijalankan oleh Petugas Pemutakhiran Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) itu akan diserahkan ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam bentuk berita acara daftar pemilih hasil pemutakhiran untuk selanjutnya dikelola, diolah, divalidasi, direkap dan diverifikasi oleh PPS.
Seluruh proses merupakan tahapan yang mesti dilalui secara berjenjang hingga ditetapkannya Daftar Pemilih Sementara (DPS) oleh KPU.
Bawaslu sendiri tetap bakal mengawasi seluruh tahapan tersebut. Zulkifli yang pimpinan Bawaslu Mamuju itu menjelaskan, pihaknya telah menyiapkan data pemanding atas data pemilih yang telah dicoklit oleh Pantarlih.
"Hasil uji petik yang dilakukan oleh teman-teman PKD (Pengawas Kelurahan/Desa) sedang kami analisa. Itu memang akan dijadikan semacam data pemanding pada saat teman-teman di PPS melakukan rekapitulasi data pemilih hasil pemutakhiran," ujar Zulkifli yang ditemui di sela-sela sosialisasi hukum non Perbawaslu di d'Maleo hotel Mamuju, Jumat (19/07).
Zulkifli. (Foto/Manaf Harmay)
Jika ditemukan ada ketidaksesuaian data dari apa yang dilakukan oleh teman-teman Pantarlih atau di tingkat PPS, maka ruang koreksi itu masih tersedia. Di ruang koreksi itulah hasil kajian uji petik yang kami lakukan bisa jadi bahan pembanding," sambungnya.
Dari Zulkifli diperoleh informasi bahwa dari hasil uji petik yang dilalkukan PKD, ada sejumlah permasalahan terhadap data pemilih untuk keperluan Pilkada tahun ini. Masih banyak pemilih yang keberadaannya tak diketahui meski yang bersangkutan terakomodir dalam Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu alias DP4.
"Ada juga potensi persoalan terkait data pemilih yang kami temukan di lapangan. Yakni tentang perlakuan terhadap pemilih yang telah meninggal dunia," urai dia.
Menurut Zulkifli, pemilih yang telah meninggal dunia mestinya dibuktikan dengan adanya akta kematian, atau paling tidak surat keterangan kematian dari pemerintah setempat.
"Masalahnya, ada beberapa orang yang enggan mengurus itu," kata Zulkifli.
Padahal, masih oleh dia, akta kematian adalah satu-satunya dokumen yang diakui oleh negara untuk membutkikan bahwa yang bersangkutan memang benar telah meninggal dunia, untuk selanjutnya dapat dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai pemilih.
"Sebab kalau sekadar surat keterangan kematian dari pemerintah setempat, maka di Pemilu atau di Pemilihan selanjutnya, yang bersangkutan masih terdaftar dalam DP4," pungkas Zulkifli.
Ruang Perbaikan Masih Terbuka Lebar
Terhadap apapun hasil Coklit yang dilakukan oleh Pantarlih itu bakal dijadilkan bahan utama dalam proses penetapan DPS oleh KPU. Prosesnya sendiri dilakukan secara berjenjang, dari pleno PPS, PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) hinga di tingkat KPU kabupaten.
Hasdaris. (Foto/Manaf Harmay)
Menurut Hasdaris, pleno di setiap tahapan itu sangat dimungkinkan untuk terjadinya perbaikan data pemilih. Bahkan, setelah DPS ditetapkan pun publik masih disediakan ruang yang cukup untuk memberikan masukan.
"Jadi nanti pada saat DPS sudah ditetapkan, itu akan kita umumkan diseluruh desa. Harapannya jelas, agar masyarakat bisa mengetahui apakah masih ada yang belum terakomodir atau ada data yang telah termuat dalam DPS yang dianggap perlu untuk dikoreksi. Itu masih ada ruang untuk memberikan masukan," terang Hasdaris, Komisioner KPU Mamuju kepada WACANA.Info.
Merujuk ke lampiran I PKPU Nomor 7 tahun 2024 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota disebutkan, penyusunan DPS dimulai 25 Juli 2024 dan berakhir di 11 Agustus 2024.
Lampiran PKPU Nomor 7 Tahun 2024.
Sementara penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dimulai 18 Agustus 2024 hingga 13 September 2024. Rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) bermula di 14 September 2024 hingga 21 September 2024, untuk selanjutnya DPT diumumkan di rentang waktu antara 22 September hingga 27 November 2024.
"Jadi DPSHP itu bisa dianalogikan ibarat ruang transisi sebelum DPT ditetapkan. Setelah DPS kita umumkan, misalnya masih ada masyarakat yang belum terakomodir dalam DPS, atau ada masyarakat yang meninggal dunia, atau hal-hal laiinya, maka itu semua akan diakomodir dalam DPSHP. Karena DPT itu kan sudah tidak mungkin berubah, maka ruang koreksi itu ada di DPSHP," Hasdaris, komisioner KPU Mamuju divisi perencanaan, data dan informasi itu menutup.