Mengurai Sikap DPRD Menuju Akhir Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar
MAMUJU--Dua surat berbeda makna muncul ke publik terkait sikap lembaga DPRD Sulawesi Barat tentang kinerja Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Barat, Zudan Arif Fakrulloh belakangan jadi perbincangan hangat di tengah masyarakat.
Diawali dari surat Ketua DPRD Sulawesi Barat, Suraidah Suhardi yang berisi tentang catatan kritis sekaligus penolakan perpanjangan masa jabatan Zudan Arif. Kemudian disusul surat DPRD Sulawesi Barat yang diteken oleh tiga Wakil Ketua DPRD Sulawesi Barat, Usman Suhuriah, Abdul Halim dan Abdul Rahim yang menyebut surat yang terbit sebelumnya tak punya legitimasi yang kuat. Termasuk penegasan bahwa hubungan dan komunikasi eksekutif dan legislatif di Sulawesi Barat selama ini telah berjalan dengan baik.
Kedua surat yang sama-sama diterbitkan oleh DPRD Sulawesi Barat itu ditujukan ke Presiden Republik Indonesia.
Masa jabatan Zudan Arif Fakrulloh sebagai Pj Gubernur Sulawesi Barat memang bakal berakhir pada Mei 2024 ini. Sikap yang tak bulat dari DPRD Sulawesi Barat di atas seolah menunjukkan adanya tensi politik lokal yang meninggi di akhir masa jabatan Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) sebagai Pj Gubernur Sulawesi Barat itu.
Regulasi memang memberi ruang bagi Mendagri untuk melakukan perpanjangan masa jabatan pagi seorang Pj kepala daerah. Diperpanjang atau tidak, Mendagri jelas bakal menjadikan sejumlah bahan dan pertimbangan sebagai alas untuk melakukan evaluasi.
Rahmat Idrus. (Foto/Istimewa)
"Kalau bicara di Permendagri tentang Pj daerah, di situ sudah diatur secara teknis bagaimana prosedur pengusulan seorang Pj. Di situ kan kewenangannya ada di Mendagri. DPRD juga bisa menggunakan haknya untuk mengusulkan. Artinya dia punya kewenangan untuk mengusulkan nama," ucap akademisi dari Universitas Tomakaka, Rahmat Idrus, Kamis (18/04).
Dijelaskan Rahmat Idrus, Permendagri Nomor 4 tahun 2023 tentang Pj kepala daerah disebutkan bahwa yang memiliki kewenangan evaluasi kinerja seorang Pj adalah menteri dalam negeri.
"Harusnya memang menteri-lah yang melakukan evaluasi. Tentu dengan mempertimbangan usulan dari DPRD," sambung Rahmat Idur.
DPRD Sulawesi Barat tak satu suara terkait kinerja, atau tentang memperpanjang atau menolak memperpanjang masa jabatan Zudan Arif itu, kata Rahmat, merupakan bukti bahwa ada yang mesti diperbaiki dari pola komunikasi antara eksekuitif dan legislatif di Sulawesi Barat.
"Di balik legitimasi yang memang sudah jelas diatur baik oleh Undang-Undang, putusan MK dan Permendagri itu, fakta bahwa muncul pro dan kontra di lembaga legislatif di Sulbar itu merupakan bukti bahwa ada yang baiknya diperbaiki dari upaya menjaga harmonisasi hubungan antara eksekutif dan legislatif. Bagi saya, memang dibutuhkan fasilitator antara eksekutif dan legislatif di Sulbar ini," tutup Rahmat Idrus.
Diperpanjang atau Tidak, DPRD Sudah Punya Keputusan
Baru-baru ini, DPRD Sulawesi Barat telah melakukan rapat fraksi yang dipimpin oleh Ketua DPRD Sulawesi Barat, Suraidah Suhardi. Seluruh fraksi yang hadir dalam rapat tersebut bersepakat untuk mengusulkan tiga nama calon Pj Gubernur Sulawesi Barat.
H Damris, anggota fraksi Golkar menolak penggunaan istilah pro kontra untuk perpanjangan atau menolak perpanjangan masa jabatan Zudan Arif di Sulawesi Barat. Ia menegaskan, tak ada perbedaan sikap di DPRD untuk hal tersebut.
H Damris. (Foto/Net)
"Sesuai dengan SK Pj itu satu tahun masa jabatannya, berakhir di bulan Mei. Nah di tanggal 25 Maret 2024, itu Mendagri sudah menyurati ketua DPRD Sulbar terkait permintaan nama calon Pj Gubernur, bukan menyurati wakil ketua DPRD, bukan ke anggota DPRD. Jadi, bukan pro kontra. Tapi apakah diganti atau diperpajang. Dan apapun yang dilakukan ketua DPRD itu sudah benar, karena kami rapat kemarin," ucap H Damris kepada WACANA.Info.
Diungkapkan H Damris, mayoritas fraksi di DPRD Sulawesi tak menginginkan perpanjangan masa jabatan Zudan Arif. Adapun suara atau desakan perpanjangan masa jabatan yang juga datang dari berbagai pihak, bagi H Damris itu merupakan bentuk pernyataan pendapat yang juga sah.
"Bagi saya, itu hak mereka. Tapi kan Mendagri meminta usulannya ke DPRD. Jadi, suara-suara itu masih dalam hal yang wajar dan juga benar. Rapat kemarin itu dihadiri oleh seluruh fraksi. Dan Yang jelas sudah ada tiga nama yang kita akan sepakati dan kita usulkan," H Damris menutup.
Belum ada informasi yang pasti terkait ada atau tidaknya nama Zudan Arif Fakrulloh dari tiga nama yang disepakati oleh rapat fraksi tersebut. Rayu, ketua fraksi PDI Perjuangan mengungkapkan, pihaknya dengan sepenuh hati menghormati keputusan dalam rapat fraksi itu.
"Kita di DPRD itu sudah final. Kalau rekomendasi yang diputuskan oleh rapat fraksi itu menurut saya kita harus hargai rapat teman-teman fraksi," ungkap Rayu.
Rayu. (Foto/Manaf Harmay)
Masih oleh Rayu, fraksi PDI Perjuangan sedianya telah memasukkan Zudan Arif Fakrulloh dalam usulannya. Dan dalam dinamika yang terjadi, Rayu pun tetap memperjuangkan agar Zudan masuk dalam deretan tiga nama yang difrekomendasikan oleh DPRD.
"Kami mengusulkan nama Pak Zudan. Tiga nama itu adalah keputusan lembaga. Apapun hasil keputusan dalam rapat itu yah kita harus hargai," tutup Rayu.
Baik H Damris maupun Rayu sama-sama enggan membuka perihal tiga nama yang diputuskan oleh DPRD lewat mekanisme rapat fraksi itu.
Pertimbangkan Suara Tokoh Pejuang Sulbar
Siapapun yang secara resmi direkomendasikan oleh DPRD Sulawesi Barat, ia adalah sosok yang juga merepresentasikan keinginan publik, khususnya para tokoh pejuang pembentukan Provinsi Sulawesi Barat. Begita pesan Abdul Rahim.
Politisi NasDem yang Wakil Ketua DPRD Sulawesi Barat itu menilai, rapat fraksi yang baru saja usai digelar itu telah melalui mekanisme dan prosedur. Tentang tiga nama yang diputuskan, ia mengaku tak tahu menahu.
Abdul Rahim. (Foto/Istimewa)
"Karena sampai saat ini, belum ada pembaritahuan atau bocoran dari pihak sekretariat," ucap Rahim.
Rahim menghormati apapun keputusan yang dihasilkan dari proses yang sesuai tata tertib. Tentang apa dan bagaimana proses yang berlangsung dalam menentukan tiga nama tersebut, Rahim tak bisa memberi penjelasan lebih jauh.
"Karena memang (saya) tidak hadir. Tetapi, setahu saya, masing-masing fraksi berhak mengajukan nama untuk disampaikan dalam rapat pimpinan. Saya hanya berharap, suara lembaga DPRD sajatinya mempertimbangkan suara publi, terutama para tokoh pejuang pembentukan Provinsi Sulawesi Barat," begitu kata Abdul Rahim. (*/Naf)