Advertorial

Komitmen Gubernur Jawab Tantangan Pembangunan Daerah

Wacana.info
(Foto/Dinas Komdigi Sulbar)

MAMUJU--“RPJMD ini melalui proses partisipatif dan akuntabel dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan,”. Hal itu disampaikan Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka saat menerima Surat Keputusan Pimpinan DPRD terkait penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang RPJMD Sulbar 2025–2029 dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD Sulawesi Barat, Rabu (27/08) malam.

Di momen itu, Gubernur Suhardi Duka menegaskan, proses penyusunan RPJMD telah mengikuti seluruh tahapan sesuai regulasi nasional.

“Ada beberapa rekomendasi dan saran penyempurnaan,” ujar SDK, merujuk pada hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri melalui SK Nomor 600.5-3275 Tahun 2025.

Dokumen RPJMD yang telah disempurnakan ini, kata dia, dirancang agar mampu menjawab tantangan pembangunan daerah secara strategis.

“Selaras kebijakan nasional, dan tetap berpijak pada kebutuhan nyata masyarakat Sulbar,” ungkapnya.

Gubernur Suhardi Duka juga menekankan bahwa RPJMD disusun secara inklusif dan transparan. 

Dalam arah kebijakan lima tahun ke depan, pemerintah Provinsi Sulawesi Barat telah menetapkan lima misi utama yang disebut sebagai Panca Daya, meliputi:
1. Mendorong Pertumbuhan ekonomi inklusif dan berkelanjutan
2. Mempercepat Pengentasan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat
3. Membangun Sumber Daya Manusia yang unggul dan berkarakter
4. Membangun infrastruktur, konektivitas dan menjaga kelestarian lingkungan hidup
5. Memperkuat Tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel serta mewujudkan pelayanan dasar yang berkualitas

Kepala Bapperida Sulawesi Barat, Junda Maulana menjelaskan, penyempurnaan Ranperda RPJMD dilakukan berdasarkan evaluasi Kemendagri dan harus diselesaikan maksimal tujuh hari setelah SK diterima.

“Secara umum telah sesuai peraturan perundang-undangan terkait dengan penyusunan Dokumen RPJMD,” ujar Junda.

Ia juga menyoroti satu poin yang belum sepenuhnya terpenuhi, yakni perbedaan target indikator pertumbuhan ekonomi antara pusat dan daerah.

“Yaitu pertumbuhan ekonomi kami targetkan optimis, agar target lainnya dapat dicapai seperti percepatan penurunan kemiskinan. Sebagaimana janji gubernur dan wakil gubernur bahwa setiap tahunnya tingkat kemiskinan akan diturunkan 1 Persen setiap tahun,” terang Junda.

Seluruh rekomendasi teknis telah ditindaklanjuti, termasuk penginputan dalam SIPD dan penyesuaian nomenklatur sesuai Permendagri Nomor 90 Tahun 2019. 

Sementara itu, Sekretaris Bapperida Sulawesi Barat, Darwis Damir menambahkan, dengan keluarnya nomor register dari Kemendagri, Perda RPJMD Sulawesi Barat 2025–2029 dapat segera ditetapkan dan dilaporkan secara resmi kepada Menteri Dalam Negeri.

“Paling lambat tujuh hari setelah ditetapkan,” jelas Darwis.

Selain Pimpinan DPRD Sulawesi Barat, turut hadir mendampingi Gubernur pada agenda tersebut sejumlah kepala OPD beserta pejabat administrator lingkup pemerintah Provinsi Sulawesi Barat. (*/Naf)