Produk Hukum Mesti jadi Instrumen Pendukung, Bukan Penghalang

KENDARI — Wakil Gubernur Sulawesi Barat, Salim S Mengga menghadiri Rakornas produk hukum daerah tahun 2025 di Kendari, Rabu (27/08). 'produk hukum daerah untuk kemudahan investasi dan pemantapan Asta Cita' jadi tema utama yang diusung pada Rakornas tersebut.
Kegiatan yang diinisiasi Kementerian Dalam Negeri itu dihadiri oleh para kepala daerah, pejabat legislatif daerah, serta perwakilan lembaga terkait.
Wakil Gubernur Sulawesi Barat Salim S Mengga menyampaikan pentingnya penyederhanaan regulasi daerah agar tidak menjadi hambatan bagi pelaku usaha dan investor.
"Produk hukum daerah harus menjadi instrumen pendukung, bukan penghambat. Dengan menyusun regulasi yang jelas, adaptif, dan pro-investasi, kita bisa menarik lebih banyak penanaman modal serta membuka lapangan kerja bagi masyarakat," beber Salim S Mengga.
Rakornas sendiri bertujuan untuk memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam penyusunan produk hukum daerah yang kondusif bagi iklim investasi, serta sejalan dengan arah pembangunan nasional.
Ditambahkan Salim, arah pembangunan daerah perlu selaras dengan visi besar nasional yang tercermin dalam Asta Cita — delapan program prioritas pembangunan yang menjadi fondasi Indonesia Emas 2045.
Selain itu, Rakornas ini juga membahas strategi harmonisasi regulasi, digitalisasi produk hukum daerah, serta penguatan kapasitas aparatur hukum daerah melalui sistem berbasis teknologi.
Pemerintah daerah diharpakan mampu mempercepat reformasi regulasi sekaligus menjadi motor penggerak pembangunan inklusif dan berkelanjutan. (*/Naf)