OPINI

Kuota Haji, Kuasa Negara, serta Riuhnya Opini

Wacana.info
Anwar Sadat. (Foto/Istimewa)

Oleh: Anwar Sadat (Guru Besar Sosiologi Hukum Islam STAIN Majene)

Fenomena kasus dugaan korupsi kuota haji yang menyeret mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas perlu dilihat secara lebih tenang dan proporsional. Pakai kacamata sosiologi hukum Islam, bukan sekadar lewat hiruk-pikuk opini dan pengadilan media sosial. 

Dari sudut pandang ini, pembelaan bukan berarti menutup mata terhadap kemungkinan penyimpangan, tetapi menempatkan beliau dan kebijakan haji dalam kerangka asas keadilan, praduga tak bersalah, dan dinamika relasi agama–negara–pasar.

Kasus penetapan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 menjelma menjadi drama nasional yang menguras emosi publik. Investigasi KPK terkait pembagian tambahan 20 Ribu kuota haji dan dugaan kerugian negara lebih dari satu triliun rupiah langsung disambut gelombang narasi yang kerap bercampur antara fakta hukum, sentimen politik, dan fanatisme kelompok. 

Dalam suasana seperti ini, sosiologi hukum Islam menawarkan cara pandang yang lebih jernih; melihat hukum bukan hanya sebagai teks pasal dan dakwaan. Tetapi sebagai praktik sosial yang diwarnai kepentingan, persepsi, dan struktur kekuasaan. 

Pendekatan ini memungkinkan pembelaan yang elegan; membela nilai keadilan, due process of law, dan martabat manusia. Sekaligus kritis terhadap kemungkinan kriminalisasi kebijakan dan politisasi lembaga penegak hukum. 

Dalam hukum positif, setiap orang berhak atas asas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Prinsip ini sejalan dengan kaidah fiqhiyah 'al-ashlu bara’atu dz-dzimmah' (asalnya tanggungan seseorang itu bebas dari beban), yang mengajarkan bahwa seseorang tidak boleh divonis bersalah hanya berdasarkan tuduhan dan opini sebelum pembuktian yang sahih. 

Dalam kasus kuota haji, status Yaqut masih sebatas tersangka dengan proses pembuktian yang sedang berjalan di KPK. Dari kacamata sosiologi hukum Islam, memperlakukan beliau seolah-olah sudah pasti korup, mem-bully di media sosial, dan menghancurkan karakter pribadi serta keluarganya adalah bentuk kekerasan simbolik yang bertentangan dengan nilai ‘adl (keadilan) dan hifz al-‘ird (penjagaan kehormatan). 

Salah satu titik sengketa dalam perkara ini adalah kebijakan pembagian kuota tambahan 20 Ribu jamaah haji dengan formula 50 Persen haji reguler dan 50 Persen haji khusus. Hal yang dinilai tidak sejalan dengan ketentuan 92 Persen reguler dan 8 Persen khusus dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019. 

Dalam perspektif sosiologi hukum, keputusan semacam ini tidak lahir di ruang kosong, tetapi merupakan hasil negosiasi antara tuntutan regulasi, tekanan birokrasi, lobi internasional, serta desakan ekonomi industri travel haji khusus. Jika kebijakan itu dibaca sebagai 'ijtihad birokratik' untuk merespons peluang kuota tambahan dari Saudi, maka perlu dibedakan secara tegas antara kesalahan administratif, pelanggaran norma kebijakan, dan tindak pidana korupsi yang mensyaratkan adanya niat jahat (mens rea) dan keuntungan pribadi.

 Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. (Foto/Net)

Sosiologi hukum Islam mengingatkan bahwa negara modern sering kali mengkriminalkan pilihan kebijakan yang berbeda tafsir. Padahal dalam tradisi fiqh, perbedaan ijtihad yang ikhlas demi kemaslahatan tidak otomatis diposisikan sebagai kejahatan. 

Penelusuran KPK menunjukkan dugaan keterlibatan banyak asosiasi dan ratusan biro perjalanan haji dalam pusaran penyimpangan kuota, bukan hanya figur menteri dan satu staf khusus. Hal ini memperlihatkan bahwa problem kuota haji bukan sekadar 'dosa individu', tetapi cermin dari struktur ekonomi-politik penyelenggaraan haji yang telah lama membuka ruang rente, patronase, dan komersialisasi simbol-simbol keagamaan. 

Sosiologi hukum Islam menempatkan fenomena ini sebagai persoalan sistemik; ketika ibadah haji bertemu dengan logika pasar dan jaringan oligarki jasa perjalanan, maka peluang penyimpangan menjadi bagian dari 'struktur peluang kejahatan'.

Dalam kerangka pembelaan, individu pejabat termasuk Yaqut seharusnya tidak dijadikan kambing hitam tunggal atas kerusakan struktural yang dibangun secara kolektif selama bertahun-tahun, apalagi bila kebijakan yang diambil sebenarnya berada dalam kerangka upaya memaksimalkan pelayanan kuota bagi jamaah Indonesia. 

Beberapa pengamat menyebut penetapan tersangka terhadap Yaqut dilakukan secara hati-hati dan melalui proses penyelidikan panjang, namun di sisi lain terdapat pula catatan kritis tentang tarik-ulur di internal KPK, tekanan politik, dan dorongan eksternal untuk menjerat dengan pasal tambahan seperti TPPU. 

Dari perspektif sosiologi hukum Islam, keadilan tidak hanya diukur dari isi putusan, tetapi juga dari sejauh mana prosedur penegakan hukum bebas dari tekanan politik, bebas dari conflict of interest, dan transparan di hadapan publik. Syariah memerintahkan hakim dan penguasa untuk berlaku adil, bahkan terhadap orang yang tidak disukai, dan melarang keputusan yg lahir dari hawa nafsu kebencian atau kepentingan kelompok. 

Dalam konteks ini, pembelaan yang paling bermartabat adalah menyerukan penghormatan terhadap proses hukum, menolak pengadilan jalanan, sekaligus mengawasi agar KPK dan lembaga lain tidak menjadikan kasus haji sebagai panggung pencitraan politik yang mengorbankan prinsip keadilan substantif.

Membela Yaqut dari kacamata sosiologi hukum Islam bukan berarti menutup mata dari kemungkinan adanya pelanggaran dalam pengelolaan kuota haji. Tetapi menolak reduksi masalah kompleks menjadi narasi hitam-putih yang menyederhanakan dosa struktural menjadi dosa personal. 

Pembelaan ini diarahkan untuk mengangkat martabat hukum; menegakkan asas praduga tak bersalah, menuntut keadilan prosedural, dan mendorong reformasi sistemik penyelenggaraan haji agar lebih transparan, akuntabel, dan berpihak pada jamaah kecil bukan hanya pada jaringan bisnis haji khusus. 

Dalam bahasa agama, keadilan tidak boleh berhenti pada penghukuman individu, tetapi harus menyentuh perbaikan struktur yang melahirkan ketimpangan dan peluang kemaksiatan kolektif. Dengan cara pandang inilah, kasus haji terbaru dapat menjadi momentum untuk menguji kedewasaan bangsa dalam memadukan nilai-nilai hukum Islam, etika sosial, dan tata kelola negara modern secara lebih beradab.

Wallahu a’lam...