Gubernur Suhardi Duka: RPJMD Milik Provinsi Sulbar

MAMUJU--Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat akhirnya menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang RPJMD Provinsi tahun 2025-2029. Gubernur bersama DPRD Sulawesi Barat menyepakati Perda tersebut di forum paripiurna DPRD Sulawesi Barat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sulawesi Barat, Abdul Halim, Rabu (18/06).
Sebelum ditetapkan, masing-masing fraksi di DPRD menyampaikan berbagai masukan terhadap RPJMD Provinsi tahun 2025-2029. Di hadapan sejumlah anggota DPRD Sulawesi Barat, kepala OPD serta sejumlah tamu undangan lainnya, Gubernur Suhardi Duka menegaskan, RPJMD bukanlah dokumen milik Gubernur Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S Mengga.
"Tapi sudah menjadi milik Provinsi Sulbar," beber SDK.
Karena RPJMD telah menjelma menjadi dokumen resmi. Ia secara resmi telah mengikat. Baik secara internal pemerintah daerah, maupun secara eksternal.
"Jadi optimisme kita dalam menentukan target-target yang kita pasang dengan sangat optimis," tegas dia.
Bukan tak mungkin target yang dipatok dalam dokumen RPJMD itu tak tercapai. Meski begitu, Gubernur Suhardi Duka menegaskan komitmennya untuk senantiasa bekerja maksimal untuk tercapainya terget-target tersebut.
"Bisa saja tidak dicapai. Akan tetapi ketika kita memasang optimisme yang tinggi dan tercapai pasti kita puas," ujar Suhardi Duka.
Suhardi Duka yang mantan anggota DPR RI itu pun meminta agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat bekerja secara tepat. Efeketif dan efisien.
"Jangan buat anggaran yang boros. Yang tidak memiliki fungsi dan tidak pro sama masyarakat Sulbar," pungkas Suhardi Duka. (*Naf)