Zakat di Tengah 'Lelah'-nya Kelas Menengah
Oleh: Prof. Dr. H. Anwar Sadat, M.Ag (Guru Besar Ilmu Sosiologi Hukum Islam STAIN Majene)
Kelas menengah sering diposisikan sebagai tulang punggung perekonomian sekaligus penyangga utama filantropi keagamaan, termasuk zakat, infak, dan sedekah. Mereka memiliki penghasilan relatif stabil, pendidikan lebih tinggi, dan akses yang lebih luas terhadap lembaga keuangan maupun lembaga zakat.
Namun beberapa tahun terakhir, kelas ini mengalami tekanan berat; biaya hidup yang meningkat, cicilan rumah dan kendaraan, biaya pendidikan anak, serta tekanan gaya hidup membuat banyak keluarga menengah berada dalam kondisi psikologis dan finansial yang rapuh.
Dalam situasi seperti ini, kewajiban zakat berpotensi dipersepsikan sebagai 'beban tambahan', bukan sebagai sumber perlindungan dan keberkahan. Fenomena 'lelah'-nya kelas menengah menunaikan kewajiban sosial-keagamaan, bila tidak dibaca secara jernih, dapat memunculkan gejala pelemahan komitmen zakat, penurunan kualitas niat, bahkan apatisme terhadap isu keadilan sosial.
Di sisi lain, dari perspektif syariah, zakat tetap merupakan rukun Islam yang kedudukannya tidak berubah oleh dinamika ekonomi. Di sinilah pentingnya menghadirkan cara pandang baru yang memadukan kepekaan sosiologis dengan kedalaman teologis. Setidaknya ada dua alasan mengapa penulis menyorot tema ini:
1. Kelas menengah sebagai 'penyangga' sistem. Kelas menengah Muslim pada umumnya memiliki beberapa ciri; pendapatan rutin yang berada di atas garis kemiskinan, akses terhadap perbankan dan pendidikan, serta mobilitas sosial yang relatif terbuka. Mereka menjadi lokomotif konsumsi domestik, membayar pajak, dan dalam saat yang sama menjadi penopang utama dana sosial keagamaan.
Namun, di balik citra 'mapan' itu, terdapat kerentanan struktural. Banyak keluarga menengah hidup dengan pola high cost–high commitment; tumpukan cicilan, biaya pendidikan, asuransi, hingga tuntutan sosial di lingkungan kerja dan komunitas. Satu guncangan PHK, sakit berkepanjangan, bisnis yang macet—dapat menggeser mereka turun kelas menjadi nyaris miskin. Dengan demikian, status sebagai muzakki tidak selalu identik dengan rasa aman ekonomi.
2. Lelah finansial dan lelah emosional. Kelelahan kelas menengah bukan hanya soal angka di neraca keuangan, tetapi juga 'lelah batin'; lelah memikirkan stabilitas penghasilan di tengah ketidakpastian ekonomi. Lelah menghadapi standar sosial yang terus naik (gadget, sekolah, gaya hidup). Lelah menanggung beban moral sebagai 'orang yang dianggap mampu' di mata keluarga besar dan masyarakat.
Dalam konteks ini, ajakan untuk berzakat yang disampaikan secara normatif dan menggurui tanpa menyentuh realitas kelelahan mereka justru berpotensi memicu resistensi halus; zakat terasa sebagai kewajiban yang 'mengambil jatah' dari kenyamanan yang sudah susah payah diraih.
Secara maqasid al-syari‘ah, zakat bertujuan menjaga harta (hifz al-mal), menjaga jiwa (hifz al-nafs), menjaga agama (hifz al-din), dan menjaga kehormatan sosial (hifz al-‘ird). Ini berarti zakat tidak dimaksudkan untuk memiskinkan muzakki, tetapi justru melindungi hartanya dari ketamakan diri, kezaliman struktur, dan murka sosial kaum lemah.
Bila kelas menengah merasa terancam oleh zakat, maka problemnya bukan pada konsep zakat, melainkan pada cara zakat diinstitusikan dan didakwahkan. Zakat semestinya tampil sebagai instrumen protektif. Pertama, protektif secara spiritual, karena menghapus dosa, mengobati penyakit hati, dan mengundang keberkahan. Kedua, protektif secara sosial, karena mengurangi potensi konflik dan iri sosial dari kelompok yang terpinggirkan. Ketiga, protektif secara ekonomi, karena memurnikan harta dari unsur yang tidak halal, serta mengalirkan rezeki melalui jaringan sosial yang lebih luas.
Dari sudut pandang sosiologi hukum, zakat membentuk relasi timbal balik antara muzakki dan mustahiq. Keduanya bukan sekadar 'pemberi' dan 'penerima', melainkan dua pihak yang saling menyelamatkan. Muzakki menyelamatkan mustahiq dari kelaparan dan keputusasaan, sedangkan mustahiq menyelamatkan muzakki dari kesombongan dan hukuman Allah.
Ketika kelas menengah merasa sendirian menanggung beban, perlu ditegaskan bahwa zakat bukanlah penambahan beban di atas pundak yang rapuh, tetapi mekanisme Ilahi yang dirancang untuk meringankan beban sosial secara bersama-sama. Bila sistem zakat berjalan baik, amanah, transparan, profesional maka sebagian beban kelas menengah justru terkurangi; mereka tidak harus menanggung sendiri semua tuntutan sosial, karena ada institusi yang menyalurkan secara kolektif dan terstruktur.
Akhirnya, fenomena 'lelah'-nya kelas menengah menunaikan zakat adalah alarm sosial dan spiritual yang tidak boleh diabaikan. Hal ini menandakan adanya ketegangan antara realitas tekanan ekonomi dengan cara kita memahami dan menginstitusikan zakat.
Menjawab kelelahan ini bukan berarti melonggarkan kewajiban syar‘i, melainkan memperkuat maqasid, memperbaiki tata kelola lembaga, serta menyegarkan kembali narasi keagamaan yang menyentuh pengalaman nyata kelas menengah. Zakat harus dihadirkan kembali sebagai rahmat; rahmat bagi mustahiq yang terbantu, dan rahmat bagi muzakki yang dilindungi dari ketakutan, keserakahan, dan kesepian di tengah hiruk-pikuk ekonomi modern.
Di saat kelas menengah merasa lelah, justru di situlah zakat diuji, bukan sebagai beban yang menambah sesak, tetapi sebagai jembatan yang menghubungkan mereka dengan pertolongan Allah dan harapan kaum yang tertindas.
Wallahu a'lam..
(*)









