RDP DPRD Sulbar Bahas Persoalan Pertambangan
MAMUJU--Meningkatkan kesehateraan masyarakat idealnya jadi semangat utama dalam upaya mendorong industri pertambangan, termasuk di Sulawesi Barat. Setiap aktivitas pertambangan itu mesti dibarengi dengan efek positif yang dirasakan baik oleh masyarakat maupun pemerintah lewat maksimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sayangnya, kondisi di atas tak melulu dapat mewujud sedemikian mulusnya. Ada sejumlah aktivitas pertambangan oleh beberapa perusahaan diduga keras melanggar ketentuan. Cenderung berdampak buruk, alih-alih memberi efek positif bagi pemerintah dan juga masyarakat.
Setidaknya itu yang ditemukan oleh sekelompok mahasiswa yang menamakan diri forum pemerhati tambang dan lingkungan hidup Sulawesi Barat (Markas). Mulai dari aktivitas pertambangan tanpa kejelasan izin alias ilegal, kerusakan lingkungan, ketidakjelasan lokasi pertambangan, serta tidak transparannya PAD yang dihasilkan dari kegiatan mengeruk perut bumi itu jadi beberapa poin yang disuarakan dengan cukup lantang oleh Markas.
Forum Rapat Dengan Pendapat (RDP) yang diinisasi oleh DPRD Sulawesi Barat, Jumat (2/08) jadi ruang bagi sejumlah pihak dalam membicarakan persoalan itu. Dihadiri oleh sejumlah perwakilan Markas, RDP yang dipimpin oleh legislator Sulawesi Barat, Taufiq Agus itu juga dihadiri oleh beberapa pihak dari OPD terkait; Kehutanan, PUPR, DPM-PTSP, ESDM, dan Biro Hukum.
"Ada sejumlah kerusahan lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas tambang di beberapa perusahaan. Belum lagi soal perizinannya yang juga tidak jelas. Kalau merujuk ke aturan yang berlaku, seharusnya perusahaan itu dikenakan sanksi yang tegas. Jika kondisinya seperti ini, yang dirugikan tentunya masyarakat yang ada di sekitar wilayah pertambangan itu dan juga pemerintah daerah," keluh Muh Ahyar, koordinator Markas.
Setidaknya ada empat perusahaan yang disorot oleh Markas. Dari hasil iinvestigasi yang mereka lakukan, dugaan pelanggaran aktivitas pertambangan dari perusahaan-perusahaan itu cukup kuat.
PT Bonehau Prima Coal (BPC) misalnya. Oleh Markas, aktivitas yang dilakukan oleh BPC telah menyimpang dari apa yang digariskan oleh regulasi. Misalnya tentang penggunaan akses jalan umum yang semestinya tak boleh dilalui oleh setiap kendaraan operasional dalam aktivitasnya.
"terganggunya fungsi jalan umum yang menjadi jalur darat perusahaan sampai pelabuhan Belang-Belang," bunyi tuntutan Markas yang diperoleh WACANA.Info.
Belum lagi soal kejelasan reklamasi pasca tambang, kontribusi perusahaan terhadap PAD. Termasuk peta kawasan hutan lindung yang diduga diserobot oleh kegiatan tambang PT BPC.
RDP Markas dengan OPD Terkait di DPRD Sulbar. (Foto/Istimewa)
Perusahaan tambang yang juga ikut disorot adalah PT Bumi Karsa. Markas mempertanyakan kejelasan dokumen perizinan perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Tapalang, Kabupaten Mamuju itu. Kegiatan tambang yang dilakukan PT Kulaka Jaya Perkasa di Kabupaten Pasangkayu pun mendapat perhatian Markas.
"Agar berhenrti melakukan aktivtas karena diduga melakukan reklamasi dan pencemaran lingkungan," bunyi pernyataan yang sama yang dirilis Markas.
Pun dengan kegiatan yang dilakukan oleh PT Pasangkayu yang menurut kajian Markas telah menyerobot kawasan hutan lindung. Markas pun mendesak agar aktivitas PT Pasankayu agar dihentikan.
"Meminta kepada pihak terkait agar segera memeriksa sejumlah perusahaan tambang yang beroprasi di Mamuju Tengah. Kami menduga ada beberapa perusahaan yang belum memiliki izin lengkap (ilegal)," begitu pernyataan sikap yang dirilis Markas.
Kritik ke Pemerintah
Temuan Markas di atas sekaligus jadi bukti betapa kinerja OPD teknis di lingkup pemerintah Provinsi Sulawesi Barat belum berjalan maksimal. Taufiq menilai, tuntutan dari forum pemerhati tambang dan lingkungan hidup Sulawesi Barat itu juga dapat diterjemahkan sebagai satu bentuk kritikan kepada kerja-kerja OPD.
"Bahwa ada sisi-sisi lain yang dilihat oleh adik-adik mahasiswa yang mungkin itu tidak dipantau oleh OPD teknis. Ini tentu jadi satu sisi potif dari RDP ini," beber Taufiq, legislator dari Partai Golkar itu.
DPRD, sambung dia, akan melakukan pemetaan atas berbagai macam isu serta poin-poin penting yang dihasilkan dari RDP tersebut. Apa yang disampaikan oleh Markas, serta penjelasan dari masing-masing OPD akan dijadikan dasar dalam menentukan langkah selanjutnya.
"Itu semua kita mapping. Finalisasinya tidak mungkin akan selesai dalam sekali pertemuan. Jadi harus kita tindaklanjuti berdasarkan data yang ada. Saya akan memberikan kesempatan ke OPD teknis untuk memberikan data, semuanya," kata dia.
Taufiq Agus. (Foto/Manaf Harmay)
Apa yang diinisasi oleh DPRD Sulawesi Barat itu tak berarti lembaga legislatif tersebut mengambil posisi berlawanan dengan perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP). Menurut Taufiq, langkah tersebut murni untuk memberi porsi bagi semua pihak agar dapat mendudukkan persoalan ini di atas rel yang benar.
"Kita ingin agar semua aspek itu jelas, legal standingnya harus jelas semua. Saya kira ini bagus untuk semua untuk pemerintah dan juga untuk masytarakat. Termasuk bagi bagi pemegang IUP," tutup Taufiq Agus.
Bentuk Tim Terpadu
Mengurai sengkarut persoalan pertambangan di Sulawesi Barat membutuhkan campur tangan dari banyak pihak. Hal yang mendasari inisasi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Barat dalam merancang terbentuknya satu tim terpadu.
Mohammad Ali Chandra mengungkapkan, tim terpadu itu diharapkan mampu bekerja khususnya pada hal-hal yang terkait dengan penertiban IUP dari sejuumlah perusahan yang beroperasi di Sulawesi Barat. Kepala Dinas ESDM Sulawesi Barat itu menyebut, tim yang dimaksud akan diisi oleh perwakikan Forkopimda serta dari OPD teknis lainnya.
"Sehingga kita dalam melihat potensi pertambangan di daerah ini betul-betul dilihat dari kacama mata yang ideal. Bukan semua dilalui dengan berbagai macam liku kiri atau liku kanan. Artinya, dalam konsep ini ESDM yang mungkin kami harus dorong ini," ujar Ali Chandra.
Moh Ali Chandra. (Foto/Manaf Harmay)
Diakui Ali Chandra, rencana pembentuka tim terpadu yang belum ditentukan apa penyebutannya itu telah mendapat restu dari pimpinan pemerintahan di Sulawesi Barat, serta dari jajaran Forkopimda. Ia sisa menunggu perintah soal kapan tim yang dimaksud secara resmi disahkan.
"Saya selama enam bulan memimpn ESDM ini, memang tujuan saya itu ada di tata kelolanya yang mau diperbaiki. Kami ini pelayanan. Itu semua yang akan kita tertibkan. Misalnya tentang WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan), itu kan erat kaitannya dengan RTRW. Juga harus ada dukungan dari masyarakat di sekitar wilayah pertambangan itu. Kalau tim itu ada, maka kita akan tertibkan," terang Ali Chandra.
Dari Ali Chandra juga diperoleh informasi seputar rencana pengaktifan regulasi terkait pajak MBLB (Mineral Bukal Logam dan Batuan). Kata dia, tugas-tugas dari tim terpadu yang akan dibentuk di atas punya keterkaitan dengan Pergub yang mengatur pajak MBLB,
"Modelnya itu kebalikan dari pajak kendaraan bermotor. Yang pungut pajak itu OPD provinsi, kabupaten dapat. Kalau MBLB itu terbalik, kabupaten yang pungut, kami provinsi juga dapat. Dan itu kami targetkan berlaku di Januari 2025. Itu kalau dari sisi pendapatan. Kan, ketika semua perusahaan tambang itu tertib, secara ekonomis pemerintah juga akan ikut terbantu," Moh Ali Chandra menutup. (*)









