Pilkada Serentak Tahun 2024

Kemendagri Minta Pemda Segera Penuhi Anggaran Pilkada

Wacana.info
Ilustrasi. (Foto/Net)

MAMUJU--Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri menerbitkan surat bersifat segera terkait pemenuhan pendanaan kegiatan Pilkada tahun 2024. Surat tersebut menjelaskan tentang PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota tahun 2024, bahwa tahapan Pilkada Tahun 2024 telah dimulai sejak 26 Januari 2024.

Meski begitu, sesuai hasil monitoring dan evaluasi sampai dengan tanggal 22 Maret 2024, terdapat pemerintah daerah yang dalam proses dan/atau belum menyalurkan dana hibah
kepada KPU, Bawaslu, dan Instansi pengamanan kegiatan Pilkada Tahun 2024.

Berkenaan dengan hal itu, Kementerian Dalam Negeri menginstruksikan tiga poin untuk segera dilakukan oleh sejumlah pemerintah daerah. Ketiga poin tersebut masing-masing, pertama; memastikan dan mengambil langkah konkrit terkait penyaluran hibah pendanaan kegiatan Pilkada provinsi dan kabupaten/kota untuk dapat disalurkan secara tepat waktu kepada KPU, Bawaslu dan instansi pengamanan Pilkada Tahun 2024, kedua; menyampaikan data penyaluran hibah Pilkada Tahun 2024 kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah berupa salinan SP2D paling lambat akhir bulan April 2024, serta;

"Melakukan koordinasi lebih lanjut untuk penyampaian data salinan SP2D dimaksud pada huruf b, dapat menghubungi Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah melalui Sdri. Oktiyanah HP 081362083011 (Wilayah Sumatera), Sdri. Diana HP 085715599144 (Wilayah Jawa dan Bali), Sdr. Jore HP 088802088682 (Wilayah Kalimantan dan Sulawesi), dan Sdr. Esen HP 081370782107 (Wilayah Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua) atau dapat disampaikan melalu link: https://tinyurl.com/FORMPilkada2024," bunyi surat bernomor 900.1.10/7123/Keuda yang terbit di Jakarta 26 Maret 2024 itu.

Secara rinci, surat dari Kementerian Dalam Negeri itu juga melampirkan daftar Pemda yang belum menyampaikan SP2D hibah Pilkada ke KPU dan Bawaslu serta TNI dan Polri. Kabupaten Mamasa, Kabupaten Mamuju, Kabupaten Mamuju Tengah dan Kabupaten Majene, masuk dalam deretan Pemda yang dimaksud oleh surat dari Kementerian Dalam Negeri itu.

KPU Kabupaten Mamuju pun mengeluhkan ketersediaan anggaran pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024. Sejak ditandatanganinya NPHD penyelenggaraan Pilkada dengan Pemkab Mamuju pertengahan Desember 2023 yang lalu, anggaran Pilkada yang tersedia di rekening KPU Mamuju masih terbilang 'sekadarnya' saja.

Tangkapan Layar Surat Kemendagri. (Foto/Istimewa)

"Dari anggaran yang disepakati di NPHD itu senilai Rp 32 Miliar. Baru Rp 3 Miliar yang ada di rekening kami di BTN," ungkap Hasdaris, Kamis (28/03).

Padahal, jika merujuk pada arahan Kemendagri, Pemda wajib meyiapkan 40 Persen anggaran Pilkada di 2023. Untuk selanjutnya 60 Persen sisanya ditunaikan paling tidak di pertengahan tahun 2024.

"Waktu itu, kami memahami kondisi keuangan daerah. Makanya yang diseiapkan di Desember tahun lalu itu baru Rp 3 Miliar. Tapi kesepakatan kami dengan Pemda waktu itu di Januari ini sudah ditunaikan secara keseluruhan. Namun sampai sekarang anggaran untuk tahapan Pilkada itu belum juga direalisasikan," sambung Komisioner KPU Mamuju divisi perencanaan, data dan informasi itu.

KPU Mamuju, masih oleh Hasdaris, berharap agar sisa anggaran pelaksanaan Pilkada tahun 2024 itu dapat segera direalisasikan. Hal itu menjadi sangat penting, mengingat deretan tahapan Pilkada serentak yang telah membentang dalam waktu dekat ini.

"Kita mau Konsolnas. Belum lagi Rakor-Rakor. Termasuk launching tahapan Pilkada serta sejumlah agenda teknis lainnya," begitu kata Hasdaris.

Mamasa Lebih Parah Lagi

Jika KPU Kabupaten Mamuju telah mengantongi anggaran Pilkada yang Rp 3 Miliar itu, kondisi yang lebih parah ada di Kabupaten Mamasa. Rupanya, belum satu rupiah pun anggaran pelaksanaan Pilkada tahun 2024 berada di rekening KPU Kabupaten Mamasa.

Ketua KPU Kabupaten Mamasa, Sumarlin mengungkapkan, dari Rp 35 Miliar anggaran Pilkada yang disepakati, belum ada realisasi dari pihak pemerintah Kabupaten Mamasa. Keterbatasan ruang fiskal yang jadi kendala utamanya.

"Mereka baru sanggup memberikan Rp 3 M dari total 40 Persen di tahap satu yang seharusnya Rp 14 M. Terkait dengan kendalanya, menurut Pemda yakni keterbatasan anggran yang mereka miliki saat ini," ucap Sumarlin, Senin (1/04).

Hal tersebut diakui oleh Sumarlin cukup menghambat persiapan pelaksanaan tahapan Pilkada tahun ini. Solusi berupa konsultasi ke Kemendagri pun terkesan tak hiraukan oleh Pemerintah Kabupaten Mamasa.

"Saya tawarkan ke Pemda untuk mencari solusi bersama-sama berkoordinasi ke Kemendagri, dengan harapan ada solusi sehingga semuanya bisa berjalan dengan baik. Jangan juga dimaknai bahwa ini semua semata-mata datangnya dari KPU. Kami hanya mengikuti alur dari perintah Kemendagri terkait dengan pelaksanaan Pilkada serentak tahun ini," tutup Sumarlin. (*/Naf)