Advertorial

Ketua DPRD Soroti Minimnya Kehadiran OPD

Wacana.info
(Foto/Istimewa)

MAMUJU--DPRD Sulawesi Barat menggelar rapat paripurna dengan agenda pandangan fraksi-fraksi atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di kantor DPRD Sulawesi Barat, Kamis (7/03). Ada dua Ranperda dibahas di forum tersebut.

Pertama Ranperda tentang pemberian Insentif dan  kemudahan kepada masyarakat dan investor. Serta Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2024-2043.

Dalam prosesnya, Paripurna tersebut tak dihadiri oleh sejumlah OPD terkait. Hal itu yang belakangan mendapat sorotan dari Ketua DPRD Sulawesi Barat, Suraidah Suhardi.

"Saya menyayangkan OPD yang tidak hadir dalam rapat, in. Ranperda yang kita bahas melibatkan OPD yang terkait juga," keluh Suraidah Suhardi saat memimpin rapat.

Padahal, sambung dia, kedua Ranperda tersebut punya keterkaitan langsung pada upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sesuatu yang mestinya juga disadari oleh OPD dengan senantiasa terlibat aktif pada setiap forum pembahasannya.

"Jadi saya berharap ini menjadi atensi bukan saja pada pembahasan APBD kita fokus, tapi pembahasan Ranperda ini juga harus menjadi perhatian apapun alasannya, baik itu perjalanan dinas luar atau yang lainnya. Karena jangan sampai menjadi kebiasaan jika Pak Gubernur tidak hadir OPD juga tidak hadir," tegas Suraidah.

Rapat paripurna dipusatkan di ruang paripurna sementara DPRD Sulawesi Barat. Mewakili Pj Gubernur, ada Asisten I Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat,  M. Jaun yang hadir. 

Sekadar informasi, di awal tahun ini ada lima Ranperda yang dibahas oleh DPRD Sulawesi Barat. Dua Ranperda atas prakarsa pemerintah Provinsi Sulawesi Barat yakni Ranperda  tentang pemberian insentif dan kemudahan kepada masyarakat dan investor, serta Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2024-2043.

Sementara tiga lainnya merupakan Ranperda inisiatif DPRD Sulawesi Barat. Ketiganya masing-masing; Ranperda tentang perlindungan dan pengembangan ekosistem ekonomi kreatif. Ranperda tentang penyelenggara jasa konstruksi, serta Ranperda tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren. (*)