KPID Dorong Mahasiswa Berperan dalam Dunia Penyiaran
MAMUJU–“Era digital sekarang ini kita terus dihantam tsunami informasi yang maha dahsyat, dan tak ada seorangpun yang luput dari terjangan gelombang informasi dunia maya sepanjang tangannya masih menggenggam gadget atau android,”. Hal itu disampaikan Koordinator bidang pengelolaan kebijakan dan sistem penyiaran (PKSP) KPID Sulbar, Firman Getaran saat menjadi pembicara pada Latihan Kepemimpinan Mahasiswa (LKM) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Tomakaka (Unika) Mamuju, Selasa (6/02).
Firman Getaran menjelaskan, KPID dalam melaksanakan tugas, fungsi dan wewenangnya berkiblat pada Undang-Undang nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran dan menganut kitab yang bernama pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran (P3SPS).
Persoalannya kata Firman, apakah informasi yang datang silih berganti itu sudah benar dan layak serta bisa dipertanggungjawabkan, atau hanya merupakan berita palsu yang sengaja di sebarkan oleh orang-orang yang ingin merusak kehormatan atau reputasi pihak tertentu.
“Bisa juga sekedar ingin mencari sensasi belakabelaka, apalagi saat ini adalah masa kampanye Pemilu, banyak sekali berita berseliweran yang informasinya diduga belum tentu benar,” tambahnya.
Sehingga, disinilah andil kaum muda intelektual berperan mengaktualisasikan dirinya menjadi garda terdepan sebagai agen perubahan (agent of changes), sebab kampus telah menumbuhkan rasa memiliki (sense of belonging) kedalam sanubari mahasiswa sehingga mereka diyakini mampu meredam atau memutus mata rantai penyebaran informasi palsu dengan cara menyaring dulu sebelum dibagikan kepada yang lainnya.
“Sebab media sosial ibarat pisau bermata dua, jika kita bijak memainkannya dipastikan akan hadir sisi positifnya, tetapi bila salah menyikapinya maka sudah barang tentu akan terjerumus pada hal-hal negatif, oleh karenanya kami mengajak kepada seluruh anak muda, kaum intelektual agar beralih ke media konvensional televisi dan radio, di situ semua informasi yang disuguhkan lebih layak dan kebenaran informasinya dapat dipertanggung jawabkan karena sumbernya sudah terverifikasi sebelum di siarkan,” ujarnya.
Menanggapi pertanyaan peserta terkait metode KPID dalam mengawasi siaran televisi dan radio, Firman menyampaikan bahwa KPID setiap harinya melakukan pengawasan isi siaran di studio mini kantor KPID Sulbar di Jalan. R.E.Martadinata Simboro Mamuju.
“Kami juga turun ke lembaga penyiaran memastikan siaran yang dipancarluaskan memenuhi ketentuan P3SPS terkait penghormatan terhadap nilai-nilai kesopanan dan kesusilaan, penghormatan terhadap agama, ras, suku dan antar golongan dan lain sebagainya sebagai pedoman penyelenggara penyiaran dan standar dalam bersiaran,” imbuhnya.
Dan jika ditemukan adanya dugaan pelanggaran pada isi siaran, baik dari hasil pengawasan maupun laporan masyarakat, KPID akan melakukan kajian untuk memastikan kategori pelanggarannya.
“Kemudian ditindak lanjuti dalam pemberian sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, ujar Firman. (*)