Advertorial

Wujudkan Pemilu Damai, KPID, KPU dan Bawaslu Bentuk Gustu

Wacana.info
(Foto/Istimewa)

MAMUJU--Dalam upaya mewujudkan penyelenggaraan Pemilu 2024 yang berlangsung jujur, adil, demokratis dan berintegritas, dibutuhkan pola pengawasan yang konkrit dan terpadu antara penyelenggara teknis Pemilu, pengawas Pemilu dan pengawas media penyiaran. Hal itu jadi poin penting untuk memantau dan mengawasi segala aktifitas peserta Pemilu dalam kontestasi pesta di ajang pesta demokrasi di Sulbar.

Hal itu disampaikan Ketua KPID Sulbar, Mu’min dalam rapat koordinasi dan penanda tanganan Surat Keputusan Bersama Bawaslu, KPID dan KPU terkait pembentukan Gugus Tugas (Gustu) pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye Pemilu (Gustu P4IKP) Tahun 2024. Ketua Bawaslu Sulbar, Nasrul Muhayyang, Ketua KPID Sulbar dan Ketua KPU Sulbar, Said Usman Umar yang menandatangani dokumen tersebut di ruang rapat kantor Bawaslu Sulbar Jln Yos Sudarso Mamuju, Rabu (24/01).

Mu’min jua mengapresiasi Bawaslu Sulbar yang telah menjadi inisiator Pembentukan Gustu tersebut. Ia berharap, Gustu itu jadi pintu masuk melakukan upaya pencegahan terhadap potensi adanya dugaan pelanggaran pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye Pemilu.

“Wadah Gustu ini, sebagai langkah memudahkan koordinasi antar lembaga dalam melakukan P4IKP 2024, sehingga segala kemungkinan terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu dapat diantisipasi sedari awal, seperti pengawasan yang sedang kita lakukan bersama di TVRI yang menggelar dialog suara demokrasi dengan mengundang seluruh Parpol peserta Pemilu menyampaikan visi, misi dan programnya mulai 22 Januari hingga 08 Februari 2024,” urai Mu’min.

KPID, sesuai kewenangannya fokus mengawasi materi isi siarannya dengan menggunakan rambu PKPI Nomor 4 Tahun 2023 tentang P4IKP 2024 dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) dari sisi penyelenggara penyiaran dan isi siarannya.

“TVRI memberikan alokasi waktu berdurasi maksimal 60 (enam puluh) menit setiap Parpol peserta Pemilu, nah tugas kami memperhatikan itu, jangan sampai karena terlena dengan dialog justru lupa dengan batas waktu yang disediakan, di situ kami masuk untuk saling mengingatkan sebagai bentuk pencegahan dini tadi agar dialog berjalan sesuai aturan yang ada, dan hal-hal lainnya yang berkenaan dengan P3SPS paparnya,” ungkapnya.

Gustu ini sambung Mu’min, juga merupakan penyempurnaan dari nota kesepahaman yang dibuat sebelumnya dengan Bawaslu dan KPU, kedepan penguatan koordinasi, konsolidasi data dan informasi terhadap P4IKP harus ditingkatkan untuk mengurai setiap isu yang berkembang sesuai dengan tupoksi masing-masing.

“Bilamana ada temuan atau laporan masyarakat yang masuk maka ketiga institusi secara bersama melakukan kajian laporan dugaan pelanggaran dan pengambilan keputusan atas dugaan pelanggaran yang ada, dan pastinya mengawal penegakkan hukum atas rekomendasi yang telah dikeluarkan,” tandasnya.

Ageda tersebut dihadiri oleh sejumlah pimpinan KPID Sulbar, mereka diantaranya; Nur Ali, Firman Getaran, Hadrah, Sarinah dan Naluria Islami. Dari KPU Sulbar, Budiman Imran, dan Elmansyah. Serta dari Bawaslu Sulbar turut dihadiri Hamrana Hakim dan Kabag Pengawasan dan Kehumasan, Muhammad Darwis. (*)