Advertorial

Baik Buruknya Keberadaan Orang Asing, Herdin: Kinerja TimPora Harus Maksimal

Wacana.info
(Foto/Rahmat)

MAMUJU--Pengawasan terhadap orang asing dan organisasi masyarakat asing adalah suatu aspek penting dalam upaya menjaga keamanan dan kedaulatan suatu negara. Hal ini sesuai dengan yang diatur oleh pemerintah melalui kebijakan, undang-undang, dan lembaga-lembaga yang bertugas mengawasi aktivitas orang asing dan organisasi masyarakat asing.

Hal di atas jadi pemaparan awal yang disampailan Asisten I pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, Herdin Ismail dalam agenda Rakor pengawasan orang asing dan organisasi asing di salah satu hotel di Mamuju, Kamis (31/08).

Menurut Herdin, keberadaan orang asing di suatu daerah dapat memiliki berbagai dampak, baik positif maupun negatif. Dampak positifnya dapat lebih terasa jika mereka berintegrasi dengan baik dalam masyarakat setempat. Kata Herdin, beberapa hal yang menjadi dampak positif keberadaan orang asing di daerah di antaranya; peningkatan keanekaragaman budaya, peningkatan peluang pekerjaan, peningkatan dalam peluang pendidikan, stimulasi ekonomi, peningkatan koneksi internasional, kedamaian dan toleransi, peningkatan dalam industri pariwisata, serta peningkatan inovasi.

"Namun, penting untuk diingat bahwa keberadaan orang asing juga dapat membawa sejumlah tantangan, termasuk masalah integrasi, perbedaan budaya, dan masalah hukum imigrasi. Oleh karena itu, penting untuk memiliki kebijakan yang baik dan integratif untuk memaksimalkan dampak positif dan mengatasi tantangan yang mungkin timbul dari kehadiran orang asing di suatu daerah," beber Herdin Ismail.

Beberapa poin yang berpotensi memberi dampak negatif dari keberadaan orang asing misalnya; persaingan kerja, ketegangan sosial, masalah infrastruktur, harga properti, kriminalitas, ketidakstabilan politik dan perubahan budaya.

Kasi Intel Korem 142 Tatag, Amran Wahid di Tengah Peserta Rakor TimPora Sulbar. (Foto/Rahmat)

Herdin, mantan kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sulawesi Barat itu berharap, semua anggota Tim Pengawasan Orang Asing (TimPora) agar senantiasa dapat bekerja secara sinergi, profesional dan proporsional sehingga dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat terhadap keberadaan dan kegiatan WNA di wilayahnya masing-masing.

"Anggota TimPora dapat bekerja secara terkoordinasi dengan saling tukar menukar informasi sehingga tercipta harmonisasi dalam pelaksanaan tugas Timpora sesuai dengan tupoksi masing-masing yang pada akhirnya diharapkan tercipta tertib perizinan bagi WNA yang tinggal maupun yang melakukan kegiatan di Wilayah Provinsi Sulawesi Barat," simpul Herdin Ismail.

Di sisi lain, Kabid Perizinan dan Informasi Keimigrasian Divisi Keimigrasian, Kanwil Kemenkumham Sulawesi Barat, Wahyu Wibowo menjelaskan, perlu adanya penguatan koordinasi dalam pengawasan orang asing di wilayah Sulawesi Bara. Salah satunya dengan cara meningakatkan frekuensi pengawasan, melibatkan masyarakat serta pemanfaatan teknologi.

"Pengawasan keimigrasian merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengumpulkan, mengolah, serta menyajikan data dan informasi keimigrasian warga negara Indonesia dan orang asing dalam rangka memastikan dipatuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Keimgirasian," sebut Wahyu Wibowo.

Sekadar informasi, data WNA di Sulawesi Barat yang tercatat di Imigrasi berjumlah 48 orang. Tersebar di enam kabupaten. Dengan rincian pemegang Izin Tinggal tetap (ITAP) satu Orang, Izin Tinggal Sementara (ITAS) 35 orang, dan Izin Tingga Khusus (ITK) sebanyak 12 Orang. (ADV)