ASN dan TNI/Polri Dilarang Pakai Tabung LPG 3 Kg

MAMUJU--Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Barat, Prof Zudan Arif Fakrulloh menandatangani surat edaran nomor 25 tahun 2023. Surat edaran yang diteken Zudan pada 28 Agustus 2023 itu berisi tentang larangan penggunaan LPG subsidi tabung ukuran tiga kilogram.
Terdapat delapan poin penting yang tertuang dalam salinan surat edaran Gubernur Sulawesi Barat nomor 25 tahun 2023 yang diterima WACANA.Info pada Rabu (30/08) itu. Salah satunya terkait larangan bagi seluruh ASN dan TNI/Polri di wilayah Sulawesi Barat untuk menggunakan tabung LPG subsidi 3 Kilogram.
"Dan bersama-sama menjaga ketersediaan tabung LPG subsidi 3 Kilogram bagi mereka yang benar-benar membutuhkan," ucap Zudan di salah satu poin dalam surat edaran Gubernur Sulawesi Barat nomor 25 tahun 2023.
Pelaku usaha selain usaha mikro yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50 Juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300 Juta juga jadi segmen masyarakat yang tak dibolehkan menggunakan tabung LPG subsidi 3 Kilogram.
Larangan penggunaan tabung LPG subsidi 3 Kilogram juga berlaku bagi pemilik restoran, hotel, usaha binatu, usaha batik, usaha peternakan, usaha pertanian, usaha tembakai dan usaha jasa las.
"(Termasuk) seluruh masyarakat di wilayah Sulawesi Barat yang tidak memiliki kartu miskin atau surat keterangan tidak mampu dari pemerintah daerah setempat," kata Prof Zudan dalam salah satu poin dalam surat edaran yang dimaksud.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, seperti yang tertuang dalam surat edaran itu memberi penegasan kepada para ASN dan TNI/Polri yang melakukan pelanggaran terhadap larangan penggunaan tabung LPG subsidi 3 Kilogram.
"Akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan," bunyi salah satu poin dalam surat edaran itu.
Partisipasi masyarakat dalam pengawasan penggunaan tabung LPG subsidi 3 Kg sangat diharapkan. Prof Zudan masih dikutip dari surat edaran yang sama mengatakan, segala kecurangan yang dilakukan oleh ASN dan TNI/Polri dapat dilaporkan melalui link wbs.sulbarprov.go.id. Kerahasiaan identitas pelapor akan dijamin untuk memastikan efektivitas pengawasan penggunaan tabung LPG subsidi 3 Kilogram tersebut.
"Kepada para agen dan pangkalan, dalam penyaluran tabung LPG subsidi 3 Kilogram agar mengunakan data dalam sistem berbasis web dan/atau aplikasi yang dibuat Badan Usaha Penerima Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian LPG Tertentu dengan data by name by address dengan peringkatan kesejahteraan dari kementerian/lembaga terkait, sebagai bentuk pembatasan penggunaan tabung LPG subsidi 3 Kilogram.
Dukungan DPRD
Ketentuan terkait penggunaan tabung LPG subsidi 3 Kilogram di atas mendapat respon positif dari DPRD Sulawesi Barat. Bagi lembaga legislatif itu, mensosialisasikan ketentuan tersebut secara langsung kepada masyarakat adalah hal yang sangat penting.
Ketua DPRD Sulbar, Suraidah Suhardi. (Foto/Istimewa)
"Selain tentunya bagaimana memaksimalkan pengawasan pelaksanaannya di lapangan. Ini juga yang mesti digaransi," beber Ketua DPRD Sulawesi Barat, Suraidah Suhardi kepada WACANA.Info.
Bagi Suraidah, adalah tugas dan tanggung jawab semua pihak untuk memasatikan penggunaan tabung LPG subsidi 3 Kilogram telah tepat. Salah satunya dengan senantiasa meningkatkan kesadaran masyarakat.
"Dalam waktu dekat, kami di DPRD akan menjalani agenda hearing dialog di masing-masing Dapil. Saya kira ini bisa menjadi salah satu bahan kita. Menyampaikan secara langsung ke masyarakat tentang hal ini. Saya kira ini penting untuk sama-sama kita lakukan," politisi cantik dari Partai Demokrat itu menutup. (ADV)