Baru Dilantik, Pimpinan Bawaslu Majene Sudah Diterpa Isu Tak Sedap

MAMUJU--Salah satu pimpinan Bawaslu Kabupaten Majene diduga keras sempat diajukan sebagai Bacalag PDI Perjuangan di Kabupaten Mateng. Adalah Yanti Rezki Amalia, salah satu pimpinan Bawaslu Majene yang diduga kuat pernah diusung sebagai Bacaleg dari partai 'moncong putih'.
Padahal, Yanti Rezki Amalia bersama dua nama lainnya baru saja dilantik sebagai pimpinan Bawaslu Kabupaten Majene. Isu miring yang menerpa jajaran pengawas Pemilu Kabupaten Majene di awal periodenya.
Direktur Lembaga Pemantau Pemilu, Pemuda Muslimin Indonesua (LP3MI) Kabupaten Majene, Maspar menegaskan, DKPP tak boleh menutup mata dengan kondisi tersebut. Mesti ada sanksi tegas.
"DKPP jangan sampai lengah. Jangan sampai ada pembiaran kepada Bacaleg yang diloloskan sebagai anggota Bawaslu. DKPP harus turun tangan melihat dan menyelidiki polemik yang terjadi di Bawaslu Kabupaten Majene, Sulawesi Barat ini," tegas Maspar dalam keterangan tertulisnya, Selasa (22/08).
Berdasarkan UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, salah satu syarat untuk menjadi penyelenggara Pemilu adalah tak pernah menjadi anggota Parpol. Jika memang telah mengundurkan diri, regulasi pun mewajibkan waktu minimal yakni lima sebelum dinyatakan bersyarat untuk menjadi penyelenggara Pemilu.
Direktur LP3MI Kabupaten Majene, Maspar. (Foto/Istimewa)
Kata Maspar, rekrutmen yang tidak berintegritas dapat mengakibatkan penyelenggara Pemilu tak mampu berlaku netral dalam menjalankan tugasnya. Mereka dapat saja terpengaruh oleh berbagai kepentingan politik atau kepentingan tertentu lainnya yang dapat merugikan proses Pemilu.
"Maka untuk menghindari hal-hal tersebut, penting untuk menjalankan proses rekrutmen anggota KPU dan Bawaslu dengan prinsip-prinsip integritas, transparansi, dan adil. Proses seleksi harus didasarkan pada kualifikasi yang jelas dan objektif, serta melibatkan pihak-pihak independen untuk mengawasi dan memastikan integritasnya," ucap Maspar.
Diakui PDI Perjuangan
Bahwa Yanti Rizki Amaliah pernah dicalonkan oleh PDI Perjuangan diaminkan oleh Komang Budi. Nama Yanti Rizki Amalaih diajukan sebagai Bacaleg pada tahap pengajuan Bacaleg ke KPU untuk memenuhi kuota perempuan di Dapil Mamuju Tengah 2.
"Pada waktu itu memang dimasukkan namanya, hanya berkasnya belum ada," beber Komang Budi, Ketua DPC PDI Perjuangan Mateng seperti dikutip dari Tribunnews.
Komang mengaku tak mengenal Yanti. Ia hanya kenal dengan saudara Yanti yang juga Caleg PDI Perjuangan Dapil Mamuju Tengah 1, Desy Andriany Muhayyang dan Nasrullah Muhayyang, Caleg PKB Dapil Mamuju Tengah 3 yang petahana itu.
"Nasrullah juga saya minta beberapa KTP yang bisa perempuan masuk. Salah satu nama yang masuk itu Yanti, tapi nama saja, saya juga tidak pernah ketemu. Adik saya juga saya minta KTP-nya tidak mau, karena pengurus saja cuma dua yang bisa jadi Caleg," urai Komang.
"Tapi itu tadi belum ada berkas (atas nama Yanti Rizki Amaliah), hanya nama. Karena kita mau memenuhi 100 Persen, karena kita harus 100 persen. Kalau kita normal hanya 9 Caleg saya. Jadi kita tidak tahu apakah dia mau daftar Bawaslu. Jadi Yanti tidak ada KTA dan tidak ada di Sipol makanya saat ini tidak memenuhi syarat (TMS)," tambahnya.
Cacat Hukum
Penyelenggara Pemilu, entah itu KPU atau Bawaslu sama sekali tak diperkenankan untuk terikat dengan afiliasi kepentingan politik apapun. Apalagi sampai terikat dengan satu partai politik tertentu.
Akademisi UNIKA Mamuju, Rahmat Idrus. (Foto/Manaf Harmay)
Demi menggaransi indepensi para penyelenggara Pemilu, Negara lewat regulasi yang ada pun memberi 'kelonggaran' bagi siapapun eks anggota partai politik yang hendak menjadi anggota KPU atau Bawaslu untuk menunjukkan bukti telah berhenti dari kepengurusan partai minimal lima tahun.
Akademisi UNIKA Mamuju, Rahmat Idrus menilai, jika benar Yanti Rezki Amalia yang salah satu pimpinan Bawaslu Majene itu adalah orang yang sama dengan figur yang sempat diajukan sebagai Bacaleg di Mateng asal PDI Perjuangan tersebut, maka jelas hal itu merupakan pengingkaran yang nyata atas Undang-Undang dan ketentuan yang berlaku.
"Jika memang seperti itu, jelas cacat hukum. Sudah bertentangan dengan Undang-Undang Pemilu," beber Rahmat Idrus kepada WACANA.Info.
Rahmat Idrus mengatakan, siapapun yang merasa dirugikan oleh kondisi tersebut, peluang untuk membawa dugaan pelanggaran itu ke meja hijau sangat terbuka. Bisa mengadukannya ke pengadilan negeri atau ke PTUN.
"Sebab ini merupakan pelanggaran hukum. Jadi, siapapun elemen masyarakat bisa mengadukannya membawanya ke ranah hukum. Atau jika memang benar, Bawaslu RI mesti segera mencabut keputusannya itu (soal penetapan pimpinan Bawaslu Kabupaten Majene). Ini jelas ada pelanggaran. Cacat hukum," pungkas Rahmat Idrus. (*/Naf)