Pemprov Mengacu ke Kwarnas

Bola Panas Musda Pramuka, Pj Gubernur Sulbar Dinilai Ingkari Prinsip 'Millete di Atonganan'

Wacana.info
Presidium Sidang Musda Kwarda Gerakan Pramuka Sulawesi Barat, Busman Rasyid. (Foto/Istimewa)

MAMUJU--Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Barat, Prof Zudan Arif Fakrulloh belum juga menerbitkan SK pengesahan pelaksanaan Musda Karda gerakan Pramuka Provinsi Sulawesi Barat. Alasan yang dibeberkan pemerintah Provinsi Sulawesi Barat atas sikapnya itu dinilai telah menciderai, meningkari prinsip ‘millete di atonganan' (meniti di atas kebenaran).

Presidium Sidang pada pelaksanaan Musda Kwarda gerakan Pramuka Sulawesi Barat, Busman Rasyid menuturkan, kehadiran Prof. Zudan Arif Fakrulloh di Sulawesi Barat awalnya diharapkan mampu menjadi pengayom sekaligus menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran. Sosok dengan latar pendidikan hukum kian meyakinkan semua pihak atas harapan tersebut.

"Tapi ternyata harapan kosong. Seperti sikapnya yang mengesampingkan kebenaran dalam pelaksanaan Musyawarah Daerah gerakan Pramuka Sulawesi Barat. Atas jawaban alasan Pj Gubernur Sulbar yang disampaikan Kadispora Sulbar, kami tegaskan bahwa tidak ada keputusan Kwarnas soal Musda Sulbar, merujuk Keputusan Kwartir Nasional Nomor 145 Tahun 2021 tentang petunjuk penyelenggaraan sistem administasi Kwartir. Maka surat Kwarnas hanyalah surat biasa. Selaku Prof bidang hukum harusnya beliau bijak dalam menerjemahkan kedudukan surat biasa dengan suatu keputusan," urai Busman Rasyid dalam keterangan tertulisnya.

Pelaksanaan Musda Kwarda gerakan Pramuka Sulawesi Barat yang dipusatkan di Kabupaten Mamasa beberapa waktu lalu telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kata Busman, hal itu diatur dalam tata tertib Musda Kwarda gerakan Pramuka Sulawesi Barat yang disahkan oleh pimpinan sidang pendahulan Musda Kwarda gerakan Pramuka Sulawesi Barat.

Dijelaskan Busman, pelaksanaan Musda mengacu pada ketentuan tata tertib. Apa yang tertuang di dalamnya berdasarkan hasil musyawarah telah sesuai dengan ketuan AD/ART Pramuka Hasil Munas tahun 2018, pasal 87 ART yang menyebutkan bahwa pengambilan keputusan musyawarah daerah ayat (1) pengambilan keputusan musyawarah daerah dicapai atas dasar musyawarah untuk mufakat.

St Suraidah Suhardi Terpilih Sebagai Ketua Kwarda Gerakan Pramuka di Forum Musda Gerakan Pramuka Sulbar di Mamasa. (Foto/Istimewa) 

"Dengan tegas saya sampaikan bahwah Musda Sulbar sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika ada pihak yang mengatakan bahwa pelaksanaan Musda Sulbar tidak sesuai dengan UU nomor 12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka dan AD/ART Pramuka, saya pastikan itu salah tafsir dan bisa juga tidak pernah membaca UU dan AD/ART Pramuka," tegas dia.

Pj Gubernur Sulawesi Barat yang hingga kini tak kunjung menerbitkan SK/rekomendasi hasil Musda merupakan tindakan yang keliru. Aksi yang secara secara terang benderang mengabaikan kewajibannya.

Masih oleh Busman, surat Kwarnas yang menjadi acuan atau alasan Pj Gubernur Sulawesi Barat itu sama sekali tak berdasar. Pasalnya, surat Kwarnas keluar berdasarkan laporan dari pengurus demisioner Kwarda Sulawesi Barat. Laporan ke Kwarnas itu diantar langsung oleh demisioner sekretaris Kwarda Sulawesi Barat bersama dengan salah satu bakal calon yang gugur dalam pelaksanaan Musda karena tak memenuhi syarat sesuai yang tertuang dalam tata tertib Musda gerakan Pramuka Sulawesi Barat.

"Hal itu yang menjadi acuan Pj Gubernur Sulbar. Sementara kami telah berulang kali menyampaikan fakta pelaksanaan Musda Sulbar mulai dari biro hukum, Kadispora, Asisten I, Sekda dan secara singkat telah disampaikan ke Pj Gubernur Sulbar baik secara langsung maupun secara tertulis. Fakta itu dikesampingkan oleh Prof Zudan Arif Fakrulloh," keluh Busman.

Diceritakan Busman, peserta Musda di Mamasa beberapa waktu lalu sebenarnya telah sangat bijak atas kewajiban demisioner yang seharusnya menyampaikan laporan keuangan selama masa baktinya. Namun semua peserta sepakat menerima sekaligus memaklumi hasil laporan kegiatan di masa kepengurusannya.

Sikap bijak peserta Musda itu kemudian dikhianati dengan berbagai upaya intervensi dengan melibatkan oknum Kwarnas. Sebuah sikap yang melanggar AD/ART gerakan Pramuka. 

"Sedikit saya gambarkan bahwa pada pelaksanaan Musda, ada dugaan upaya mengagalkan pelaksanaan Musda setelah salah satu bakal calon hanya mendapatkan satu surat dukungan dari Kwarcab saja. Sementara bakal calon Hj. St. Suraidah Suhardi mendapatkan empat surat dukungan Kwarcab dari enam Kwarcab yang ada, ditambah satu kwartir daerah sebagai pemilik forum Musda.

"Bahkan salah satu presidium melakukan upaya paksa menunda pelaksanaan Musda karena calon yang ia dorong tidak memenuhi syarat. Meski upaya paksa penundaan yang melanggar AD/ART Pramuka itu berhasil dicegah oleh dua presedium lain. Musda tetap berlangsung. Upaya gagal yang dilakukan demisioner Sekertaris Kwarda Sulbar yang menjadi salah satu pimpinan sidang lalu pamit meninggalkan arena Musda yang disusul oleh kontingen Kwarcab Polman. Sementera tahapan Musda berlajut berdasarkan musyawarah mufakat, peserta Musda yakni Kwarcab Mateng, Pasangkayu, Majene, Mamuju, Mamasa dan perwakilan pengurus demisioner Kwarda Sulbar," terang Busman Rasyid.

Pemprov Sulbar: Kita Mengacu ke Kwarnas

Pemerintah provinsi Sulawesi Barat sendiri harus mempertimbangkan sejumlah hal sebelum menerbitkan rekomendasi hasil Musda gerakan Pramuka Sulawesi Barat. Pertimbangan utamanya adalah adanya arahan dari Kwartir Nasional (Kwarnas) gerakan Pramuka.

Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sulawesi Barat, Safaruddin Sanusi. (Foto/Net)

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sulawesi Barat, Safaruddin Sanusi. Dikutip dari website resmi pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, Safaruddin menjelaskan, pihaknya bersama biro hukum telah memnggelar RDP bersama Komisi IV DPRD Sulawesi Barat membahas perihal rekomendasi yang dimaksud. 

Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, kata Safaruddin bukan tak menindaklanjuti hasil Musda atau rekomendasi RDP sebelumnya. Sebaliknya, Pj Gubernur Sulawesi Barat, Prof Zudan Arif Fakrulloh selaku Ketua Majelis Pembimbing Daerah (Mabida) Kwarda gerakan Pramuka Sulawesi Barat berpedoman pada hasil koordinasi langsung dengan Sekjen dan Wakil Ketua Kwarnas gerakan Pramuka perihal Musda gerakan Pramuka Sulawesi Barat.

"Melalui RDP, Komisi IV DPRD Sulbar merekomendasikan untuk PJ Gubernur Sulbar membuat rekomendasi ke Kwarnas. Namun demikian, rekomendasi RDP tersebut tidak bisa dilaksanakan karena masih berpedoman/mengacu kepada keputusan Kwarnas yang disampaikan pada Pj Gubernur Sulbar di Jakarta baru - baru ini. Kita mengacu Kwarnas," beber Safaruddin.

Arahan kwarnas yang dimaksud, sambung Safaruddin adalah Kwarnas tak akan menindaklanjuti rekomendasi Gubernur Sulawesi Barat terkait hasil Musda apabila belum sesuai isi surat Kwarnas per tanggal 6 Juni 2023 perihal penyelenggaraan Musda. 

"Kita harus taat kepada arahan dari Kwarnas selaku pimpinan tertinggi dalam Gerakan Pramuka," pungkas Safaruddin Sanusi. (*/Naf)