Catat, Tak Masukkan LPSDK ke KPU Hingga Besok Peserta Pemilu Bisa Didiskualifikasi

Wacana.info
Komisioner KPU Mamuju, Ahmad Amran Nur. (Foto/Istimewa)

MAMUJU--Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Juga diurai di PKPU Nomor 32 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2019. 

Berikut di PKPU Nomor 24 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye Pemilu, telah mengatur bahwa semua peserta baik Parpol, Caleg, calon DPD, maupun Capres-Cawapres wajib menyerahkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) ke KPU.

Atas dasar tersebut, menjadi wajib hukumnya bagi peserta Pemilu 2019 untuk memasukkan LPSDK ke KPU. Komisioner KPU Mamuju, Ahmad Amran Nur bahkan menyebut, sangsi tegas berupa diskualifikasi bisa jadi akibat bagi peserta Pemilu yang lalai untuki urusan yang satu ini.

"Kami ingatkan kepada peserta Pemilu, khususnya Partai Politik tingkat Kabupaten dan tim kampanye pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden bahwa penyampaian Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye itu hanya satu hari. Tepatnya tanggal 2 Januari 2019, mulai Pukul 08:00 hingga 18:00 Wita. Tidak ada waktu perbaikan," urai Amran dalam keterangan persnya yang diterima WACANA.Info, Selasa (1/01).

"Jika peserta Pemilu 2019 tidak menyampaikan laporan sumbangan dana kampanyenya hingga batas waktu yang sudah ditentukan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017, maka peserta Pemilu akan didiskualifikasi sebagai peserta Pemilu sesuai tingkatannya," tetas dia.

Dijelaskan Amran, laporan penerimaan sumbangan dana kampanye itu adalah hal yang sangat penting untu dipenuhi oleh seluruh peserta Pemilu.

"Pertama, sebagai upaya transparasi dan akuntabilitas peserta Pemilu dalam memberikan laporan besaran penerimaan sumbangan dana kampanye termasuk pihak-pihak yang pemberi sumbangan dana kampanye baik perorangan maupun yang berbadan hukum dengan menyertakan identitas penyumbang yang jelas," kata dia.

Amran pun memberi penjelasan perihal deadine waktu penyetiran LPSDK yangoleh KPU ditetapkan di 2 Januari 2019, besok.

"2 Januari 2019 adalah tanggal kritis. Dimana dalam kurun waktu tersebut masih dalam suasana libur tahun baru dan awal waktu di tahun 2019. Sehingga berpotensi peserta Pemilu 2019 tidak tepat waktu dalam melaporkannya kepada KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dan menjadi alasan untuk menunda laporan sumbangan dana kampanyenya," beber Amran.

"Mengajak masyarakat untuk turut mengawasi dan mencermati setiap sumbangan dana kampanye yang diberikan kepada peserta Pemilu 2019 sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017," pungkas Ahmad Amran Nur. (*/Naf)