Ralat, Tak Lapor LPSDK Tidak Didiskualifikasi, Hanya Diumumkan ke Publik
MAMUJU--Adalah hal yang wajib bagi seluruh peserta Pemilu untuk melaporkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) ke KPU. Aturannya paling lambat hingga 2 Januari 2019, besok.
Bagi yang tak melaporlan LPSDK-nya, sanksi tegas menanti. Komisioner KPU Mamuju, Ahmad Amran Nur menyebut, sanksi bagi peserta Pemilu yang lalai untuk urusan LPSDK akan mendapatkan sanksi moral.
"Nanti dapat sanksi moral. Bagi yang tidak melaporkan LPSDK itu akan diumumkan ke publik," ujar Amran dalam keterangan persnya yang diterima WACANA.Info, Selasa (1/01).
Penjelasan di atas sekaligus menjadi klarifikasi pernyataan Amran sebelumnya yang menyebut bahwa sanksi diskualifikasi menanti peserta Pemilu yang tak melaporlan LPSDK setidaknya sampai pukul 18:00 Wita.
Dijelaskan Amran, laporan penerimaan sumbangan dana kampanye itu adalah hal yang sangat penting untu dipenuhi oleh seluruh peserta Pemilu.
"Pertama, sebagai upaya transparasi dan akuntabilitas peserta Pemilu dalam memberikan laporan besaran penerimaan sumbangan dana kampanye termasuk pihak-pihak yang pemberi sumbangan dana kampanye baik perorangan maupun yang berbadan hukum dengan menyertakan identitas penyumbang yang jelas," kata dia.
Amran pun memberi penjelasan perihal deadine waktu penyetiran LPSDK yangoleh KPU ditetapkan di 2 Januari 2019, besok.
"2 Januari 2019 adalah tanggal kritis. Dimana dalam kurun waktu tersebut masih dalam suasana libur tahun baru dan awal waktu di tahun 2019. Sehingga berpotensi peserta Pemilu 2019 tidak tepat waktu dalam melaporkannya kepada KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dan menjadi alasan untuk menunda laporan sumbangan dana kampanyenya," beber Amran.
"Mengajak masyarakat untuk turut mengawasi dan mencermati setiap sumbangan dana kampanye yang diberikan kepada peserta Pemilu 2019 sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017," pungkas Ahmad Amran Nur. (*/Naf)