Resmi, KPU Polman Tetapkan Jumlah DPS Sebanyak 298.465 Jiwa

Wacana.info
Pleno Penetapan DPS oleh KPU Polman. (Foto/Istimewa)

POLEWALI--KPU Polman menetapkan jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilukada Tahun 2018 ini sebanyak 298.465 jiwa. Penetapannya sendiri dilakukan dalam rapat pleno terbuka di aula gedung SLB Pekkabata, Jumat (16/03) lalu. 

Ketua KPU Polman, M. Danial menyebut, jumlah di atas merupakan hasil rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) yang diperoleh dari 795 TPS yang tersebar di 167 desa/kelurahan di Polman.

"Dari keseluruhan jumlah DPS, pemilih potensial non KTP elektronik sebanyak 57.630," sebut M. Danial. 

Rapat pleno terbuka KPU Polman dipimpin langsung oleh M. Danial. Dan dihadiri oleh perwakilan dari masing-masing pasangan calon peserta Pemilukada Polman. Hadir pula pimpinan Panwaslu Polman, serta para ketua dan anggota PPK se-kabupaten Polman.

Pelaksanaan pemutakhiran data serta penyusunan daftar pemilih Pemilukada Polman berlangsung sejak pertengahan Januari lalu. Aktivitas itu dimulai dengan kegiatan Coklit oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) di 795 TPS.

PPDP mendatangi dan menemui pemilih dari rumah ke rumah dengan melakukan pencocokan data serta memastikan kepemilikan KTP elektronik atau Suket, atau kartu keluarga (KK) bagi yang bersangkutan.

M. Danial menjelaskan, dalam pelaksanaan Coklit, PPDP yang mendatangi pemilih dari rumah ke rumah melaksanakan kegiatan mengecek dan memerbaiki data pemilih yang tidak akurat.

Selain melengkapi data pemilih yang tidak lengkap, mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat, dan mendaftar pemilih yang belum terdaftar. 

"Data pemilih yang dilakukan pencocokan oleh PPDP adalah yang berasal dari DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu) yang diperoleh KPU RI dari pemerintah (Kemendagri) lalu dilakukan analisis dan sinkronisasi dengan DPT pemilu terakhir yakni Pilgub Sulawesi Barat Tahun 2017," jelasnya.

Data hasil analisis DP4 yang sebelumnya diumumkan KPU Polman sebanyak 359.796, terdiri laki-laki 177.241 dan perempuan 182.555. Di hadapan peserta rapat pleno, M. Danial mengatakan, berdasarkan hasil perhitungan by name by adress, jumlahnya 303.865 yang terdiri laki-laki 148.950 dan perempuan 154.915.

Proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih Pemilukada Polman dilakukan secara berjenjang mulai rekapitulasi dalam rapat pleno terbuka di PPS (desa/kelurahan) yang mengundang tim Paslon nomor urut 1 dan nomor urut 2 dan Pengawas Pemilihan di tingkat desa/kelurahan (PPL). 

Rapat pleno terbuka juga dilakukan pada tingkat PPK (kecamatan), kemudian dilakukan rekapitulasi dalam rapat pleno tingkat kabupaten.

Tentang daftar pemilih potensial non KTP elektronik sebanyak 57.630, jiwa, M. Danial menyebut, sesuai ketentuan yang berlaku, hal itu akan diserahkan KPU Kabupaten ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Polman untuk memastikan nama-nama dalam daftar tercatat dalam database kependudukan.

"Sesuai ketentuan perundang-undangan, daftar by name by adress pemilih potensial non KTP elektronik akan kami serahkan ke Dinas Dikcapil untuk memastikan nama-nama pemilih terdaftar dalam database kependudukan Kabupaten Polman. Pemilih yang tidak tercantum namanya dalam database kependudukan Kabupaten, berarti tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai pemilih Pilbup Polman 2018," urainya.

DPS Pemilukada yang ditetapkan KPU Polman, akan diumumkan kepada masyarakat mulai tanggal 24 Maret sampai 2 April mendatang. Hal itu bertujuan untuk mendapatkan masukan dan tanggapan perbaikan sebelum penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

M. Danial pun berharap, tim Paslon dan masyarakat agar proaktif mencermati DPS yang akan diumumkan di setiap Desa/Kelurahan, dan memberikan masukan perbaikan kepada PPS.

"Kami sangat berharap perbaikan data pemilih tidak dimonopoli oleh KPU sebagai penyelenggara. Tapi melibatkan masyarakat, tim Paslon dan pihak lain supaya dalam daftar pemilih yang akan ditetapkan menjadi DPT tidak ada pemilih yang memenuhi syarat terlewatkan," pungkas M. Danial. (*/Naf)