Demokrasi Melemah, Ini Pernyataan Sikap Himpunan Mahasiswa Ilmu Politik Indonesia

JAKARTA--Tahun 2018 merupakan tahun yang cukup menarik dan seksi. Tahun ini disebut juga tahun politik. Tahun ini rakyat memiliki kesempatan untuk mengevaluasi perkembangan kehidupan rakyat di beberapa daerah melalui momentum Pemilukada Serentak di 171 provinsi, kabupaten/kota.
Kesempatan rakyat untuk mengevaluasi langsung pemimpinnya tidak terlepas dari hasil konsesus bangsa ini pada tahun 1998 yang menyepakati pembangunan sistem demokrasi sebagai sistem di dalam negara ini.
Namun, justru di tahun inilah sistem yang seharusnya terbuka terhadap aksi langsung yang dilakukan rakyat, dalam proses intervensinya terhadap pengelolaan negara seakan-akan diperlemah sedikit demi sedikit oleh rezim yang berkuasa pada hari ini.
Atas kekhawatiran tersebut, Himpunan Mahasiswa Ilmu Politik Indonesia mencatatat ada beberapa upaya yang dilakukan rezim hari ini untuk melemahkan sistem demokrasi.
Dikutip dari rilis media yang diterima WACANA.Info, Jumat (16/03), Himpunan Mahasiswa Ilmu Politik Indonesia mencatat sejumlah hal kian menguatkan dugaan bahwa rezim hari ini kian melemahkan atmiosfir demokrasi di Indonesia.
Misalnya, wacana masuknya aparat negara ke ranah non-hankam yang kemudian oleh pemerintah wacana tersebut ditarik kembali. Selanjutnya terdapat Revisi Undang-Undang No. 17 Tahun 2014 MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD 3) Pasal 122 Huruf (k), dan substansi dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Atas dasar itu, Himpunan Mahasiswa Ilmu Politik Indonesia kemudian melahirkan pernyataan sikap yang dibagi ke dalam beberapa poin.
"Pertama, mengutuk segala bentuk dan upaya pelemahan demokrasi sebagai sistem politik yang dilakukan oleh rezim hari ini baik oleh eksekutif atau legislatif," bunyi poin pertama dari pernyataan sikap Himpunan Mahasiswa Ilmu Politik Indonesia.
Himpunan Mahasiswa Ilmu Politik Indonesia juga mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera membuat Perppu Undang-Undang MD3.
"Kemudian yang ketiga, menuntut Dewan Perwakilan Rakyat Republi Indonesia untuk melakukan penghapusan terhadap pasal-pasal problematis dalam RKUHP," bunyi poin ketiga dari pernyataan sikap tersebut.
Himpunan Mahasiswa Ilmu Politik Indonesia pun menghimbagu kepada seluruh Himpunan Mahasiswa Ilmu Politik Se-Indonesia untuk mewadahi aktivitas penolakan terhadap pelemahan demokrasi
"Menyatakan secara tegas bahwa kami tidak rindu dengan sistem orde baru," begiu bunyi poin terakhir dari Himpunan Mahasiswa Ilmu Politik Indonesia.
"Demikian pernyataan sikap dari kami, meskipun pembangunan sistem demokrasi hari ini hanya terhenti pada aspek prosedural dan belum bisa menghasilkan kesejahteraan yang nyata bagi rakyat Indonesia, akan tetapi, kami meyakini bahwa sistem tersebut tidak lebih buruk dari sistem kekuasaan yang terpusat. Semoga kebaikan tetap menyertai Indonesia," bunyi paragraf terakhir dari pernyataan sikap Himpunan Mahasiswa Ilmu Politik Indonesia yang diketahui oleh Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Ilmu Politik Indonesia, Muhammad Agil Zulfikar itu. (*/Naf)