Gerindra Berhentikan Munandar, Ini Buktinya

Wacana.info
Isra D Pramulya. (Foto/Manaf Harmay)

MAMUJU--Oleh Gerindra; partai yang dibesarkan dan telah membesarkannya, Munandar Wijaya akhirnya diberhentikan dari statusnya sebagai kader partai Gerindra.

Itu artinya, Gerindra menyimpulkan tersangka kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Sulawesi Barat tahun 2016 itu kini tak lagi berstatus sebagai Anggota DPRD.

Yang lebih 'kejam' lagi, status Wakil Ketua DPRD yang selama ini disandang oleh legislator asal Mamasa itu juga diputuskan untuk diserahkan ke anggota DPRD asal Gerindra lainnya, H Haris Salim Sinring.

Pemberhentian Munandar Wijaya oleh partai Gerindra sendiri tertuang dalam SK DPP Gerindra Nomor: 01-0026/Kpts/DPP-GERINDRA/2018. SK-nya sendiri diterbitkan di Jakarta 18 Juanuari 2018 dan ditandatangani oleh Ketua Umum Gerindra, Prabowo Subianto dan Sekjen DPP Gerindra, Ahmad Muzani.

SK Pemberhentian Munandar Wijaya. (Foto/Istimewa)

Sekertaris DPD Gerindra Sulawesi Barat, Isra D Pramulya menyebut, proses pemberhentian Munandar Wijaya sebagai anggota DPRD dan keanggotannya di partai Gerindra sedang berproses di DPP.

Menurut Isra, posisi Munandar dalam keanggotaannya di lembaga legislatif di Sulawesi Barat bakal diganti oleh Pendeta Limbong Lempan; peraih suara terbayak kedua pada Pileg 2014 dari Dapil Mamasa. 

"Saat ini sudah berproses di DPP Gerindra. Kita tinggal menunggu SK yang baru. Setelah itu akan diusulkan ke Pimpinan DPRD Sulbar untuk dibahas menjadi defenitif. Kemudian diteruskan Kemendagri, Secepatnyalah," urai Isra yang ditemui di sela-sela deklarasi pencalonan Prabiowo Subianto oleh DPD Gerindra Sulawesi Barat di Mamuju, Rabu (14/03).

SK Pemberhentian Munandar Wijaya. (Foto/Istimewa)

Mantan Sekjen PB PMII itu mengatakan, pemberhentian putra calon incumbent di Pemilukada Mamasa, Ramlan Badawi itu dari kenaggotaannya di Gerindra, merupakan konsekuensi sebagai kader partai yang terjerat dalam kasus dugaan korupsi.

"Isi surat yang kita kirim ke DPP isinya dalam pemecatan sebagai anggota partai dan pemberhentian sebagai anggota DPRD Sulbar. Saya sudah sampaikan ke yang bersangkutan. Bahwa mau tidak mau ini harus dilakukan karena karena kau sudah tersangka," pungkas Isra D Pramulya. (*/Naf)