Diminta Mundur dari Unsur Pimpinan, Ini Kata Harun

MAMUJU--Wakil Ketua DPRD Sulawesi Barat, Harun akhirnya memberikan penjelasan terkait munculnya desakan dari partainya; PAN agar dirinya mundur dari kursi unsur pimpinan DPRD.
Ditemui di ruang kerjanya di gedung DPRD Sulawesi Barat, Harun mengaku telah mendengar informasi terkait desakan mundur tersebut. Menurutnya, desakan itu mestinya tetap disandarkan pada mekanisme yang berlaku di internal PAN, termasuk AD/ART dan petunjuk organisasi.
"Saya diminta untuk mundur. Tapi sebagai kader partai, kalau ada persoalan hukum, partai wajib untui membela kadernya. Dan itu sudah saya sampaikan. Saya juga sudah sampaiklan bahwa semua mestinya sesuai dengan mekanisme partai, sesuai dengan Angaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Pedoman Organisasi. Di situ sudah jelas sekali," jelas Harun, Rabu (29/11).
Diberitakan sebelumnya, PAN akhirnya secara resmi meminta Harun untuk mundur dari kursi Wakil Ketua DPRD Sulawesi Barat. Kasus hukum yang kini menjerat Harun jadi salah satu alasannya.
"Sekarang ini kan masih berporses. Status tersangka itu belum tentu terbukti melanggar. Belum tentu, karena belum ada keputusan hukum yang tetap. Itu sudah jelas di atur dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tanga dan Petunjuk Organisasi. Tidak usah dulu saya bicara soal Undang-Undang atau PKPU, itu lebih jelas lagi," sambung pria asal Majene itu.
"Di PAN itu ada namanya Mahkamah Partai. Kalau ada persoalan internal dan kita merasa dirugikan, tidak sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Petunjuk Organisasi, itu bisa kita adukan di Mahkamah Partai," sebutnya.
Harun menduga, ada 'main mata' di internal PAN hingga desakan mundur yang dialamatkan kepadanya berhembus kian kencang. Sebagai seorang politisi, ia menganggap dinamika di internal PAN tersebut merupakan hal yang biasa.
"Pasti itu. Kita kaklumi itu. Silahkan saja, itu haknya dia. Saya juga punya hak untuk tidak mengundurkan diri. Sekali lagi saya hanya akan taat pada Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Pedoman Organisasi," urai Harun.
"Ada wadahnya untuk mengadu ke Mahkamah Partai. Saya pelajari dulu, nanti kita lihat. Saya pelajari terlebih dahulu, baru saya lakukan. Wadahnya ada untuk ke arah situ, kita pelajari dulu," simpul Harun. (Naf/A)