Kata 3 Legislator Sulbar tentang Interpelasi dan Hak Angket

MAMUJU--Bukan lagi sesuatu yang ditutup-tutupi jika kini DPRD Sulawesi Barat mulai membincang penggunaan hak interpelasi dan hak angket.
Semua demi mengakhiri polemik pasca kekhilafan Gubernur Sulawesi Barat, Ali Baal Masdar saat membacakan teks Pancasila, berikut klarifikasinya.
Sejumlah Anggota DPRD Sulawesi Barat sebelumnya telah mengutarakan pandangannya perihal penggeindingan hak interpelasi dan hak angket tersebut. Teranyar, ada pandangan tentang objek yang sama dari 3 legislator Sulawesi Barat; Muh Tasrif, Abdul Halim dan Yuki Permana.
Ditemui di sela-sela aktivitas ke-dewanan-nya, Selasa (28/11) di gedung DPRD, baik Tasrif, Halim dan Yuki permana memberikan penjelasannya.
"Itu kan hak yang memang melekat di setiap Anggota DPRD. Kalau saya melihatnya, sah-sah saja interpelasi dan hak angket itu digunakan. Hany saja, mekanismenya mesti terpenuhi dulu. Apalagi dalam beberapa hari ini, kita sudah didatangi oleh teman-teman mahasiswa yang menyuarakan desakan tersebut. Jadi kalau saya, selama sesuai mekanisme, itu sah-sah saja," ujar Tasrif, Anggota DPRD Sulawesi Barat dari partai Hanura.
Kekhilafan Ali Baal Masdar saat membacakan teks Pancasila beberapa waktu lalu masih menjadi perbincangan utama hingga saat ini.
Suhunya kian panas tatkala Ali memberi klarifikasinya dengan menyebut jarak antara sila pertama dan sila kelima terlalu jauh.
"Buat kami di PDI P, Pancasila itu harga mati. Kalau ada yang mencoba menrongrong idiologi itu, kami akan jadi garda terdepan untuk melawannya. Kalau untuk penggunaan hak interpelasi dan hak angket, kami di PDI P telah membawa persoalan tersebut ke DPP PDI P. Nanti teman-teman di DPP yang menyikapinya seperti apa. Apapun yang diputuskan DPP, prinsipnya kami di daerah akan tunduk," sumbang Abdul Halim, legislator PDI Perjuangan dari Dapil Polman itu.
Ali Baal Masdar sendiri memang telah mengutarakan klarifikasinya pasca polemik kekhilafan saat membacakan teks Pancasila itu. Lewat sebuah konfrensi pers belum lama ini, Ali membacakan 2 poin utama sebagai klarifikasinya.
Meski telah secara resmi mengklarifikasi persoalan di atas, ragam kecaman atas tindakan Gubernur tersebut terus bermunculan. Terhitung telah 2 kali Aliansi Mahasiswa Indonesia mendatangi gedung DPRD Sulawesi Barat untuk mendesak lembaga leguislatif itu untuk meminta penjelasan dari Gubernur lewat penggunaan hak angket dan interpelasi.
"Saya pribadi sesungguhnya tak begitu mendalami untuk urusan penggunaan hak angket dan hak interpelasi yang oleh sebagai teman-teman DPRD terus dibicangkan. Tapi, secara pribadi, selama itu sesuai mekanisme yang berlaku, yah silahkan saja. Meski interpelasi dan hak angket bukanlah satu-satunya cara untuk meminta klarifikasi Gubernur, tapi menurut saya, bukan hal yang terlarang juga jika teman-teman DPRD menggunakan hak-haknya itu. Apalagi persoalan ini juga suda menjadi perhatian nasional," begitu kata Yuki Permana, legislator Sulawesi Barat 2 periode dari PKS itu. (Naf/A)