Ceh...! 109.166 Wajib Pilih Terancam Kehilangan Hak Suara

Wacana.info
Ilustrasi. (Foto/Manaf Harmay)

MAMUJU--Selain menetapkan jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilukada Sulawesi Barat, rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Barat juga merilis besaran jumlah pemilih yang belum mengantongi e-KTP.

Tak main-main, di seluruh wilayah Provinsi Sulawesi Barat, terdapat 109.166 wajib pilih yang belum memiliki KTP elektronik. Jumlah tersebut tersebar di seluruh wilayah kabupaten di Sulawesi Barat.

Data yang diperoleh menyebutkan, Kabupaten Polewali Mandar menjadi wilayah dengan jumlah wajib pilih non e-KTP terbanyak dengan 39.790 pemilih. Menyusul Mamuju dengan jumlah wajib pilih non e-KTP sebanyak 24.544.

Di bawah Polewali Mandar dan Mamuju, menyusul Kabupaten Mamasa dengan 17.076 wajib pilih non e-KTP. Lanjut Kabupaten Mamuju Utara dengan jumlah wajib pilih non e-KTP sejumlah 15.202 pemilih.

Mamuju Tengah dan Majene jadi dua wilayah dengan total wajib pilih non e-KTP paling sedikit, masing-masing sejumlah 9.154 wajib pilih dan 3.400 wajib pilih.

Merujuk ke mekanisme serta aturan yang berlaku, wajib pilih yang berhak menyalurkan hak suaranya di gelaran Pemilukada 2017 mendatang adalah mereka yang telah mengantongi e-KTP. Atau jika tidak, maka syarat mutlak bagi mereka untuk dapat memperoleh hak politiknya ialah memiliki surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di daerah masing-masing.

Dengan kata lain, nasib 109.166 wajib pilih yang ada di Sulawesi Barat seperti yang telah diuraikan di atas kini seperti berada di ujung tanduk. Bukan tidak mungkin, mereka akan kehilangan hak suaranya di pesta demokrasi Pemilukada Sulawesi Barat, Februari 2017 mendatang. (A/Naf)