Hari Keterbukaan Informasi Nasional; Mendorong Transparansi dan Layanan yang Responsif
MAMUJU--Hari Keterbukaan Informasi Nasional diperingati di setiap 30 April. Sebuah momentum pengingat bagi pemerintah untuk terus membuka akses informasi.
Momentum tersebut juga jadi penegasan arahan Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka agar setiap OPD menghadirkan layanan informasi yang cepat, tepat, dan akuntabel.
Kepala Dinas KominfoSS Sulawesi Barat, Muhammad Ridwan Djafar menyebut, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik merupakan tonggak pemenuhan hak masyarakat atas informasi. Kata dia, keterbukaan bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bagian penting dari praktik demokrasi yang mencerminkan integritas dan akuntabilitas pemerintah.
Untuk itu, kata Ridwan, pihaknya terus membangun layanan informasi, baik melalui integrasi kanal informasi website dan media sosial, termasuk optimalisasi layanan SPAN Lapor.
Meski disadari, implementasinya masih menghadapi sejumlah tantangan, terutama dalam komunikasi antara pemerintah dan masyarakat. Karena itu, perbaikan berkelanjutan masih sangat diperlukan.
"Termasuk dalam publikasi informasi, layanan penyediaan data, serta mekanisme pengaduan dan keberatan," ujar Ridwan, Kamis (30/04).
Ridwan pun mendorong PPID Pelaksana pada tiap OPD untuk memaksimalkan penyajian data di website, layanan aduan SP4N Lapor serta pengelolaan kanal informasi sebagai akses informasi publik. (*/Naf)








