Perkuat PP Tunas, Pemoriv Sulbar Dorong Eksisatensi Forum Anak Daerah
MAMUJU--Pemerintah memperkuat komitmennya dalam melindungi anak-anak dan kelompok rentan dalam aktivitasnya di dunia maya. Lahirnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) jadi penegasannya.
Regulasi yang ditetapkan pada 28 Maret 2025 dan mulai berlaku pada 1 April 2025 itu jadi dasar hukum kuat bagi negara untuk menghadirkan ruang digital yang aman, sehat, dan berkeadilan.
Semangat PP Tunas di atas punya irisan yang kuat dengan eksistensi Forum Anak Daerah Provinsi Sulawesi Barat. Kepala Dinas KominfoSS Sulawesi Barat, Muhammad Ridwan Djafar menyebut, Forum Anak Daerah dapat menjadi ruang strategis dalam mengedukasi generasi muda terkait perlindungan anak.
"Lewat PP Tunas, pemerintah membatasi penggunaan media sosial secara bebas bagi anak di bawah usia 16 tahun. Selain itu, regulasi ini juga menekankan perlindungan data pribadi anak serta mewajibkan platform digital untuk melakukan verifikasi usia pengguna dan menyediakan fitur keamanan yang ramah anak," terang Ridwan.
Regulasi tersebut, sambung dia, sejalan dengan kebijakan Gubernur Sulbar Suhardi Duka tentang pembatasan penggunaan gedjet di lingkup sekolah. Untuk itu, Ridwan mengapresiasi atas kegiatan rapat pemilihan calon pengurus dan ketua Forum Anak Daerah Provinsi Sulawesi Barat masa bakti 2026–2028, pada Selasa (07/04).
"Forum Anak tidak sekadar menjadi wadah ekspresi, tetapi juga sarana pembelajaran yang efektif bagi anak-anak untuk mengenali hak dan perlindungan diri di tengah perkembangan zaman," kata Ridwan.
Forum Anak Daerah memegang posisi strategis. Menurut Ridwan, organisasi itu dianggap mampu menjangkau sesama anak melalui bahasa dan pendekatan yang lebih mudah diterima.
Forum Anak juga dapat menjadi jembatan antara pemerintah dan generasi muda dalam menyampaikan berbagai kebijakan, sekaligus menyerap aspirasi anak di daerah. Dengan demikian, upaya perlindungan anak tidak hanya bersifat top-down, tetapi juga partisipatif.
Di era digital saat ini, masih oleh Ridwan, tantangan terhadap anak semakin kompleks. Oleh karena itu, edukasi melalui forum seperti ini diharapkan mampu membekali anak dengan pengetahuan dan sikap yang tepat dalam menghadapi berbagai risiko, baik di dunia nyata maupun ruang digital.
Untuk informasi, PP Tunas, atau Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 adalah aturan yang diluncurkan untuk melindungi anak di ruang digital, seperti media sosial dan game online. PP TUNAS secara khusus mewajibkan setiap Penyelenggara Sistem
Elektronik (PSE) untuk menyaring konten yang berpotensi membahayakan anak-anak, menyediakan mekanisme pelaporan yang mudah diakses, serta memastikan proses remediasi yang cepat dan transparan. (*/Naf)









