Pemerintahan

Tak Ada yang Dikorbankan, Semua Pihak Diminta Suarakan Risiko UU HKPD ke Pemerintah Pusat

Wacana.info
(Foto/Dinas Kominfo, Persandian dan Statistik)

MAMUJU--Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka memaparkan kondisi daerah di tengah ancaman persoalan di balik pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Di hadapa perwakilan PPPK penuh waktu dan paruh waktu, sejumlah perwakilan OKP, Ormas hingga insan pers, Gubernur Suhardi Duka menyebut, Pasal 146, UU HKPD seperti bom waktu bagi daerah.

"Sengaja kita undang kepala BKD, bagian keuangan, perwakilan PPPK, OKP dan media supaya kita diskusi dan menyuarakan kepedihan ini. Sesusahan kondisi Sulbar," unggkap Gubernur Suhardi Duka, Jumat (10/04).

Bukan karena kondisi keuanganm daerah yang darurat. Melainkan karena anggaran yang tersedia tak sejalan dengan amanat UU HKPD.

"Pemprov sendiri belanja pegawai saat ini Rp 704 Miliar lebih atau 38,47 Persen. Begitupun yang dirasakan semua kabupaten, semua melebihi 30 Persen," papar dia.

(Foto/KominfoSS Sulbar)

Ia menambahkan, jika waktu yang ditentukan yakni tahun (2027) setelah UU HKPD ditetapkan, ketentuan itu tidak dilaksanakan, maka semua kabupaten di Sulawesi Barat, termasuk provinsi akan menerima risikonya. sanksi berat berupa penundaan/pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan dana transfer pusat menunggu.

Di tempat yang sama, Sekretaris DPP PPPK paruh waktu Indonesia, Ikbal mengungkapkan, permasalahan penggajian PPPK paruh waktu yang memang beberapa bulan terakhir sudah dipantau.

"Termasuk perjuangan teman-teman yang berada di Jakarta. Saya dan ketua umum bersama teman-teman lain berdiskusi dan sepakat untuk menyuarakan di pemerintah pusat termasuk ke DPR RI, Mendagri, Menpan RB dan BKN," ungkap Ikbal.

Termasuk di dalamnya hasil RDP dengan Mendagri, Menpan RB dan BKN sesuai kondisi yang terjadi di 300 lebih daerah.

"Jadi kami dari PPPK paruh waktu akan terus memantau hasil pertemuan dari tiga menteri kaitannya keputusan diambil," kata dia.

Hal yang sama juga disuarakan perwakilan PMII Sulawesi Barat dan HMI Badko Sulawesi Barat. Mereka berharap, tak ada yang dikorbankan dalam kondisi seperti itu.

Dari GMNI dan GMKI pun mendorong agar seluruh lembaga di Sulawesi Barat menyuarakan hal ini ke pemerintah pusat. (*/Naf)