Advertorial

Berlaku Tahun Depan, Kerja Sosial bagi Pelaku Tindak Pidana Ringan

Wacana.info
(Foto/Dinas Kominfo, Persandian dan Statistik)

MAMUJU–Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat menandatangani resmi teken nota kesepahaman (MoU) terkait pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana. Kesepakatan itu jadi langkah baru dalam penegakan hukum di Sulawesi Barat dalam hal penerapan hukuman alternatif tanpa penjara. 

Skema tersebut sesuai pengaturan dalam KUHP terbaru, tepatnya Pasal 65 yang memasukkan kerja sosial sebagai pidana pokok, dan Pasal 85 yang mengatur syarat penerapannya bagi tindak pidana dengan ancaman penjara di bawah lima tahun.

Selain dengan pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, Kejati Sulawesi Barat juga melakuakan penandatangan MoU dengan seluruh pemerintah kabupaten untuk penerapan program tersebut.

Aula Kejati Sulawesi Barat jadi tempat pelaksanaan penandatanganan MoU itu. Sebuah momentum yang dihadiri perakilan Forkopimda Sulawesi Barat, para Kapolres Se- Sulawesi Barat, Senin (08/12).

Gubernur Suhardi Duka mengapresiasi kesepakatan itu. Ia menegaskan kesiapan pemerintah daerah untuk memfasilitasi program tersebut. Bagi dia, penerapan kerja sosial juga dapat mengurangi over kapasitas Lapas maupun Rutan di wilayah Sulawesi Barat

"Tentunya setelah jajaran hukum menerapkan ini, kalau memangnya kita dimintai bantuan. Katakanlah untuk dia bisa jadi cleaning service di kantor, ya kita terima, dengan ketentuan terlebih dahulu harus dilatih supaya mereka bekerja dengan baik," beber Suhardi Duka.

Menariknya lagi, sambung Suhardi Duka, penerapan kerja sosial yang semakin diformalkan. Dengan begitu, pada kasus-kasus hukum tertentu yang tidak melibatkan persoalan-persoalan mendasar masyarakat, jaksa dan hakim bisa memberikan hukuman sosial.

"Saya kira ini bagi pemerintah daerah sangat diuntungkan dan menyambut baik tentunya karena ini memberikan manfaat yang lebih  ketimbang hanya dikurung di dalam lembaga pemasarakatan yang tidak bermanfaat," kata Suhardi Duka.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Sukarman Sumarinton menjelaskan, KUHP baru itu akan dimulai pada tanggal 2 Januari 2026. Di sana disebutkan, salah satu jenis hukuman pidananya itu ada pemidanaan masalah kerja sosial.

"Tapi ini adalah pidana yang ancamannya di bawah 5 tahun yaitu pidana ringan di situ," begitu kata Sukarman Sumarinton. (*/Naf)